Diupah Rp 10 Juta Antar Sabu

Diupah Rp 10 Juta Antar Sabu

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, JAMBI - Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Jambi mengamankan seorang kurir  sabu, Jumat (23/7) lalu, di Jalan Linta batas Jambi-Palembang. Ia adalah Fadly Najmi (36), warga Kelurahan Sialangmunggu, Kecamatan Tampan Kotabaru. Tak tanggung, 8 kg sabu turut diamankan dari tangan Fadly.

Penangkapan ini bermula saat, Polisi menerima informasi adaanya penyalahgunaan sabu, Rabu (21/7) lalu di lokasi yang dimaksud. Pengintaian dan penyelidikan pun dilakukan. Selang dua hari kemudian, Polisi mencurigai mobil Nissan Navara BH 9653 CE yang tengah melintas.

Tak lama, Polisi pun mengehntikan laju mobil tersebut untuk diperiksa. Bukannya berhenti, namun Fadly memilih tancap gas untuk lari dari Polisi. Kapolda Jambi, Irjen Pol A Rachmad Wibowo mengatakan, pihaknya kemudian berkoordinasi dengan Tim PJR dan Brimob Polda Jambi untuk mengepungnya mengandalkan truk besar yang melintas.

“Anggota sempat beri 3 kali tembakan peringatan. Sebelum akhirnya yang bersangkutan diamankan,” kata dia, Jumat (30/7) kemarin.

Dari hasil pemeriksan, Polisi menemukan delapan paket besar sabu, dua paket sabu sedang dan satu paket kecil sabu dengan total berat mencapai 8,126 kg. Hasil pemeriksaan sementara, tersangka Fadly mengaku mendapat barang haram tersebut dari seseorang bernisial H di Kota Pekanbaru.

Tersangka Fadly diketahui mengambil sabu itu Kamis (22/7) lalu, di mana sabu itu diletakkan di semak-semak Jalan Payung Sekaki Kota Pekanbaru menggunakan plastik hitam.

“Saya diupah Rp 10 juta. Rp 5 jutanya sudah saya ambil, rencananya akan saya bawa ke daerah Penukal, Sumatera Selatan. Saya baru sekali ini pak, untuk kebutuhan hidup saya,” sesal Fadly.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka Fadly dijerat pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (cr02/zen)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: