Banyak Aspek yang Perlu Dibenahi
Terpisah, Sekretaris PHRI Jambi, Haries mengatakan, kelengkapan dokumen harus dilakukan untuk mendukung niat baik dari pemilik. "Kalau bicara soal hotel jadi tempat isolasi mandiri, saat ini bisa jadi sudah saatnya. Tapi, untuk hotel, sebut saja Malioboro, yang ingin dijadikan sebagai tempat isoman, kita sangat menyambut baik," ujarnya.
Namun, kata dia secara regulasi, pemerintah yang lebih mengetahui. Sebab, yang diketahuinya, hotel yang layak jadi tempat isolasi harus sesuai standar kementerian, yakni ada standar Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) dan Celan, Health, Safety and Environmental Sustainability (CHSE).
"Yang saya ketahui, kemarin Malioboro belum mendapatkan sertifikat itu. Tapi mungkin bisa dicrosscheck lagi. Pemerintah yang lebih tahu regulasinya, tapi kita dari asosiasi menyambut baik dan semoga ada pemilik lain yang berniat baik seperri ini," sebutnya.
Sementara penelusuran Jambi Independent, pada laman https://covid19.co.id, ada beberapa kriteria teknis untuk karantina dan isolasi mandiri berbasis masyarakat. antara lain kamar tidur terpisah dengan penghuni lainnya, ada ruang terbuka dengan sinar matahari cukup untuk berjemur dan berolahraga. Kemudian lokasi tidak dalam pemukiman padat, dan ada jarak lebih dari 2 meter dari rumah lainnya. Kemudian tempat tersebut juga memiliki akses hiburan seperti televisi, buku dan internet, kemudian ada petugas yang terus memantau dan berkoordinasi dengan gugus tugas.
Sosialisai dan edukasi dengan warga sekitar juga perlu dilakukan, untuk mencegah persepsi negatif, diskriminasi, dan penolakan. (zen/cr02)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: