Terkait Konflik, Polisi Bantah Terlibat dalam Pemblokiran Akun Twitter Wadas Melawan
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, JAKARTA - Dituduh sebagian warganet terkait dengan penangguhan akun Twitter @wadas_melawan mendadak diblokir atau suspend, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol M. Iqbal Alqudusy membantah pihaknya terlibat.
Menurutnya, Polri tidak memiliki kewenangan untuk melakukan hal tersebut.
“Perlu kami jelaskan bahwa Polda Jateng dalam hal ini Subditsiber Ditreskrimsus tidak seperti yang dituduhkan. Polri tidak mempunyai wewenang dan kapasitas untuk men-suspended akun media sosial apapun,” kata Iqbal dalam keterangan tertulis, Rabu (16/2).
Iqbal mempersilakan pihak-pihak yang merasa dirugikan untuk menanyakan langsung kepada penyedia layanan.
Merujuk pada kebijakan pengelola Twitter, akun dapat terkena suspend karena melanggar regulasi yang telah ditetapkan oleh penyedia platform
“Silakan berfikir positif dan tidak asal melayangkan tuduhan. Pahami juga regulasi penyedia layanan. Agar tuduhan tidak salah sasaran dan berujung sebagai fitnah,” jelas Iqbal.
Sebelumnya, pemerintah berencana membangun Bendungan Bener. Berdasar SK Gubernur Jawa Tengah Nomor 509/41/2018, wilayah Desa Wadas ditetapkan sebagai lokasi penambangan batu andesit bagi material pembangunan Bendungan Bener.
Total lahan yang dibutuhkan untuk penambangan dan bendungan adalah 145 hektare. Sekitar 8,64 hektare digunakan sebagai akses menuju pertambangan.
Namun, rencana penambangan itu ditolak sebagian warga Wadas. Pengukuran lahan tambang terbuka alias kuari pada Selasa (8/2) lalu berlangsung panas. Warga yang menolak berusaha menghalangi pengukuran.
Ratusan aparat diterjunkan untuk mengamankan tim pengadaan tanah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Puluhan warga penolak penambangan ditangkap.
Dikutip dari Fajar, tidak lama usai konflik pertambangan di Wadas, Jawa Tengah memanas, akun twitter @wadas_melawan mendadak diblokir atau suspend. Tak sedikit warganet menuding Polri di balik hal ini. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: