Toleransi Seperlunya Saja
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, KOTA JAMBI, JAMBI – Pemprov Jambi telah banyak memberikan toleransi pada PT Eraguna Bumi Nusa (EBN), pengelola pasar angso duo. DPRD Provinsi Jambi meminta kepada pemprov, agar memberikan toleransi seperlunya.
Anggota Komisi Dua DPRD Provinsi Jambi, Abun Yani mengatakan memang untuk memberikan perpanjangan waktu pada PT EBN untuk membayar tunggakan adalah Pemprov Jambi. Kata dia, Pemprov Jambi juga harus mempertimbangkan batasan, apa lagi jika nanti akan diperpanjang lagi.
“Masyarakat Jambi ini banyak. Bisa saja Pemprov Jambi digugat masyarakatnya nanti. Kalau masih diperpanjang, saya yang akan gugat itu,” kata dia, Minggu (19/12). Lanjutnya, Pasar Angso Duo bukan milik perorangan, akan tetapi masyarakat banyak.
Pemprov Jambi yang memberikan toleransi, artinya ada batasnya. Kemudian, diberikan jika dibutuhkan. “Tapi kita tidak ingin berandai-andai terlalu jauh, karena sekarang tim pansus kan juga turun dan mengambil data di lapangan, jadi kita tunggu saja,” tambahnya.
Dia berharap, keputusan pansus ini akan dikeluarkan pada Desember ini berkenaan dengan habisnya perpanjangan waktu PT EBN untuk membayar sisa tunggakan yang ada pada Pemprov Jambi.
Kata dia, pasus saat ini masih mengkaji dan menelaah permasalahan dari data yang di dapat saat ini. Menurut Abun Yani, saat ini PT EBN berkali-kali ingkar dengan janjinya, untuk membayar sisa tunggakan, jika ini tak dibayarkan maka akan mengalami cacat admistratif.
“Kita inginnya Pasar Angso Duo ini kembali ke pemerintah, dan untuk kepentingan orang banyak. Jadi mereka terlindungi,” sebutnya. Diketahui sebelumnya, PT EBN pengelola pasar angso duo baru masih belum membayar sisa tunggakan yang ada saat ini, kurang lebih 8 miliar, dari tunggakan sebesar Rp 10 miliar yang belum dibayarkan. Namun, PT EBN baru mengangsur Rp 2 miliar.
Dengan demikian, Pemprov Jambi dirugikan dengan tidak adanya yang diuntingkan dari kerja sama BOT tersebut. Namun, Pemprov tetap mengusahaan agar PT EBN membayar tunggakan yang belum dibayarkan. (slt/rib)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: