Ralat Izin Cuti
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, KOTA JAMBI, JAMBI – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Jambi dilarang cuti, sejak 24 Desember hingga 2 Januari tahun 2022 mendatang, dalam rangka perayaan natal dan tahun baru 2022. Ini tertuang dalam surat edaran Walikota Jambi Nomor : HKM.05/1003/BKPSDMD.V/2021.
Kabid Penilaian dan Penghargaan ASN BKPSDMD Kota Jambi, Yeni mengatakan, larangan itu juga tertuang dalam surat edaran Nomor HKM.05/2005/BKPSDMD.V/2021 tentang pembatasan kegiatan berpergian ke luar daerah atau cuti bagi ASN di lingkungan Pemkot Jambi selama periode nataru di masa pandemi Covid-19.
Kata dia, pengajuan cuti jelang natal dan tahun baru 2022, terhitung tanggal 20 sampai 2 Januari ASN tidak boleh mengajukan cuti tahunan. Terkecuali cuti sakit, melahirkan dan alasan penting lainnya.
“Sejauh ini belum ada yang mengajukan cuti, tapi di luar tanggal yang tidak diperbolehkan itu ada,” kata dia. Cuti yang ada tersebut beragam, mulai dari cuti sakit, dan alasan penting.
“Ada memang yang mengajukan cuti, masuk ke tanggal yang tidak diperbolehkan. Sudah kita konfirmasi untuk meralatnya. Dipastikan tidak boleh cuti pada tanggal yang telah ditentukan,” sebutnya.
Yeni turut menjelaskan, alasan penting cuti yang dimaksud yakni, seperti ada orang tua atau mertua yang meninggal, anak, suami, orang tua atau mertua sakit, dan istri atau suami meninggal.
“Tapi ini bersifat mendadak, tidak bisa dipastikan cutinya,” bebernya. Lebih lanjut, Yeni menjelaskan aturan larangan cuti ini juga berlaku bagi ASN yang beragama non muslim. “Jadi sama, berlaku juga bagi mereka tidak ada cuti,” timpalnya.
Jika nantinya ada ASN yang kedapatan melanggar, mereka akan mendapatkan hukuman disiplin pegawai sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil.
“Kalau untuk perjalanan dinas harus ada persetujuan dari tiap-tiap atasan, dengan menimbang alasan cuti,” kata dia. Diberitakan sebelumnya, Wali Kota Jambi, Syarif Fasha meminta masyarakat Kota Jambi, agar tidak bersikap euforia, sehubungan dengan kondisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang turun ke level I.
Apalagi beberapa waktu mendatang, akan ada libur Nataru. Diharapkan, momen itu digunakan sebaik mungkin, serte menghindari kegiatan-kegiatan yang dapat menimbulkan kasus Covid-19.
Tentu saja, hal ini tidak hanya berlaku bagi masyarakat Kota Jambi saja. Namun, Aperatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Jambi, juga ditekankan tidak bepergian selama Nataru mendatang.
“Intinya jangan euforia. Meski nanti ada pembatalan PPKM level III, tetap kami menginstruksikan seluruh ASN tidak melakukan liburan Nataru,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Jambi, Maulana mengatakan, saat ini sudah jelas edaran yang keluar, pada Nataru mendatang tidak ada cuti dan tidak boleh ada perjalanan keluar daerah.
“Jika ada yang cuti, kita batalkan. Kecuali alasan yang genting, seperti ada keluarga yang meninggal,” tegas Maulana, baru-baru ini. (zen/rib)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: