Status Warna pada PeduliLindungi Bisa Kembali Seusai Isolasi
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengungkapkan status warna kasus konfirmasi pada aplikasi PeduliLindungi, jika pasien telah selesai menjalani isolasi.
Adapun kriteria selesai isolasi yang dimaksud sesuai dengan SE Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022, tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron.
Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan Setiaji mengatakan status hitam akan kembali ke warna semula setelah tes PCR dua kali dengan hasil negatif.
Tes PCR paling cepat dilakukan pada H+5 dan H+6 sejak positif Covid-19 dengan selang waktu pemeriksaan minimal 24 jam.
"Tanpa tes ulang maka status hitam otomatis selesai pada H+10," kata Setiaji, Selasa (15/2).
Baca Juga: Sering Konsumsi Junkfood? Ini Penyakit yang Mengintai
Hari pertama positif Covid-19 terhitung mulai dari hari saat hasil lab keluar.
Adapun contoh perhitungan tanggal konfirmasi positif dan tes ulang sebagai berikut:
01 Februari hasil tes Antigen/PCR keluar – hari pertama positif
02 Februari H+1 positif
03 Februari H+2 positif
04 Februari H+3 positif
05 Februari H+4 positif
06 Februari H+5 positif – tes PCR ulang pertama
07 Februari H+6 positif – tes PCR ulang kedua
Tes ulang harus melalui pemeriksaan PCR sehingga tes Antigen tidak akan diakui.
Bila hasil kedua tes PCR ulang negatif, status hitam pada aplikasi PeduliLindungi akan otomatis kembali ke warna semula.Ketika pemeriksaan PCR positif, pasien harus menjalani isolasi sampai minimal 10 hari.
Baca Juga: Konsumsi Makanan Ini Bisa Tambah Nafsu Makan
Status hitam akan kembali ke warna semula pada H+10 sejak dinyatakan positif Covid-19 dengan contoh perhitungan sebagai berikut:
08 Februari H+7 positif
09 Februari H+8 positif
10 Februari H+9 positif
11 Februari H+10 positif – isolasi mandiri selesai.(mcr9/jpnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: