Merek Aroma Cempaka Dipakai, Sidi Tempuh Jalur Hukum

Merek Aroma Cempaka Dipakai, Sidi Tempuh Jalur Hukum

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, JAMBI Polda Jambi rupanya sedang menggarap kasus dugaan penggunaan merek nama dagang Aroma Cempaka, tanpa izin. Sidi Janidi, yang merupakan pemegang sertifikat hak merek dagang Aroma Cempaka telah melaporkan kasus ini ke Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jambi, pada April lalu dengan nomor Laporan: LP/B-62/IV/TV/RES/.2.1./202SPKT B Polda Jambi.

Hal ini terpaksa ditempuh Sidi, karena proses mediasi dengan terlapor tidak menemukan titik terang. Kuasa hukum korban, Ilham Kurniawan mengatakan, dari hasil surat Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterima korban, kasus ini sudah dalam tahap penyidikan dan sudah ada tersangka yang ditetapkan oleh kepolisian.

Bahkan sudah tahap I, yang artinya sedang dalam penelitian di Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jambi. “Benar, pada 14 Juli lalu kami sudah menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan dari polisi, prosesnya sudah pada tahap penyidikan, dan kabarnya sudah ada tersangka yang ditetapkan oleh pihak kepolisian, untuk lebih jelasnya silahkan tanya ke penyidik,” kata Ilham pada Rabu (27/7).

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Sigit Dany Setiono, saat dikonfirmasi mengaku kasus ini memang digarap penyidik Subdit I Ditreskrimsus Polda Jambi.

Kasus ini sendiri bermula sekitar pada pertangahan tahun 2009 lalu. Pada awal tahun 1990-an, Sidi Janidi membuka warung makan bernama Aroma Cempaka di Kota Jambi, tepatnya di kawasan Jelutung. Untuk mengembangkan usaha, dia kemudian mengajak Armen, yang tak lain adalah adik kandungnya, untuk membantunya mengelola rumah makan tersebut.

“Lambat laun, terjadi perselisihan di antara kami. Saya memecat dia karena tidak dapat bekerja dengan baik, peristiwa itu terjadi sekitar tahun 2009 yang lalu. Setahun berselang, dia buka rumah makan sendiri yang namanya juga Aroma Cempaka di Kotabaru sekarang ini,” kata Sidi.

Lama kelamaan, rumah makan yang dibangun oleh Armen semakin besar dan banyak cabangnya. Sedangkan Sidi, bertahan dengan rumah makan yang kecil dan sederhana. Tentu hal tersebut tidak bisa diterima Sidi. Dia mengaggap Armen telah menggunakan merek dagang Aroma Cempaka tanpa melalui izin darinya.

“Sekarang saya apa-apa susah, mau cari pinjaman ke bank tidak bisa karena merek usaha Aroma Cempaka itu sudah dipakai dia. Mengenai kemungkinan damai saya terbuka dengan segala kemungkinan, namun kalau melihat hasil mediasi yang lalu rasanya sulit hal itu bisa terjadi,” ungkapnya.

Sidi kemudian menunjukkan sertifikat sah atas merek Aroma Cempaka yang telah didaftarkannya pada tahun 2011 lalu ke Kemnkumham, dengan nomor IDM 000426883 dan berlaku sampai 19 Desember mendatang.

Pada tahun 2019 lalu, Sidi telah melaporkan kasus ini ke Kanwil Kemenkumham Provinsi Jambi dan Direktorat HKI. Namun, karena proses mediasi yang tak kunjung menemui hasil, korban membawa kasus ini ke ranah hukum.

Terpisah, Armen sendiri, saat dikonfirmasi enggan berkomentar atas kasus yang sedang menimpa dirinya. Saat dimintai tanggapan dia berkilah sedang sibuk dan ada tamu di rumahnya. "Saya lagi sibuk, ada tamu di rumah tidak bisa kasih tanggapan. Lagian kasus itu tidak penting untuk saya tanggapi," kata dia. (cr02)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: