Kejari Periksa Puluhan Saksi
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, MUARATEBO, JAMBI - Hingga kini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo telah melakukan pemeriksaan terhadap 63 saksi dari 4 surat perintah penyelidikan (sprint dik). Soal dugaan kerugian negara atas pengejaan proyek jalan Padang Lamo di Kabupaten Tebo tahun anggaran 2017 hingga 2020 yang bersumber dari Provinsi Jambi.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tebo, Imran Yusuf, mengatakan, kini pihaknya sedang meminta kepada balai laboratorium bahan jalan dan jembatan Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU-PERA) di Bandung untuk menunjuk 2 orang dari tim teknis yang kemarin melakukan pemeriksaan lapangan.
"Akan kami jadikan Ahli yang memberikan keterangannya dan dituangkan pada berita acara pemeriksaan keterangan ahli,” kata Imran.
Untuk penetapan tersangka secara resmi belum laksanakan. Kini pihak Kejari Tebo masih menunggu kerugian negara (KN) dari auditor BPKP Perwakilan Provinsi Jambi. Tahapannya, saat ini Kejari Tebo tengah melakukan pemenuhan bahan-bahan.
Imran mengungkapkan pihaknya akan segera menetapkan tersangka apabila syarat dan kelengkapan mencukupi unsur, salahnya nilai kerugian negara ahli. "Kita menunggu hasil audit KN dari BPKP,” jelasnya.
Dalam proyek itu, diketahui 4 perusahaan yang terlibat dalam pekerjaan Jalan Padang lamo tersebut. Keempat perusahaan itu adalah PT Sarana Menara Ventura, perusahaan asal Sumatera Barat; PT Family Group yang berkantor di Kabupaten Bungo Provinsi Jambi.
Kemudian, PT Nai Adipati Anom yang berkantor Prum Gran Kenali Kota Jambi, dan CV. Citra Agung yang juga merupakan perusahaan yang berasal dari Provinsi Jambi.(wan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: