Harta Gono Gini
Oleh: Musri Nauli
HARGA gono gini adalah istilah yang digunakan dalam praktek sehari-hari ditengah masyarakat yang merujuk kepada harta bersama.
Yang dimaksudkan harta bersama adalah harta yang didapatkan selama masa perkawinan.
Mahkamah Agung menempatkan harta gono gini (harta bersama) sebagai penghormatan terhadap hak terhadap harta yang didapatkan selama masa perkawinan.
Dalam praktek begitu banyak Mahkamah Agung memberikan pertimbangan didalam menilai harta gono gini (harta bersama).
Begitu pentingnya harta gono gini (harta bersama) dapat dilihat didalam Mahkamah Agung No 10 K/AG/1981 yang menegaskan “Hal-hal mengenai pembagian barang gono gini termasuk wewenang Pengadilan Negeri.
Atau putusan Mahkamah Agung No 231 K/Sip/1956 yang menegaskan “Dalam hal sawah-sawah gono gini dipegang secara tidak sah oleh seorang ketiga, sawah-sawah itu dapat dituntut kembali oleh seorang dari suami atau istri.
Atau di dalam putusan Mahkamah Agung No 561 K/Sip/1968 yang menyebutkan “Harta warisan yang bersifat gono gini, pembagian terhadap ahli waris adalah masing-masing mendapat 1⁄2 bagian.
Selain itu juga dapat dilihat di dalam Mahkamah Agung No 803 K/Sip/1970 yang menyebutkan “Apa saja yang dibeli, jika uang pembeliannya berasal dari harta bersma, maka dalam barang tersebut tetap melekat harta bersama meskipun barang itu dibeli atau dibangun berasal dari pribadi.
Bahkan di dalam didalam putusan Mahkamah Agung No 263 K/Sip/1976 yang menegaskan “Karena tanah sengketa merupakan harta bersama suami istri, untuk menjual tanah tersebut, Tergugat harus mendapat persetujuan dari istrinya”. (*)
Advokat Jambi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: