Masih Bandel, Kirim Surat Peringatan Terakhir

Masih Bandel, Kirim Surat Peringatan Terakhir

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, JAMBI – Belum lama ini, Pemkot Jambi melalui tim terpadu telah melayangkan surat peringatan ketiga terhadap penghuni perumahan guru di Kota Jambi. Pasalnya, surat peringatan kedua beberapa waktu lalu belum memberikan efek signifikan.

Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Jambi, Khusni belum lama ini mengatakan, surat peringatan ketiga ini memiliki masa waktu selama dua minggu, terhitung pekan kemarin.

“Sudah dilayangkan. Isinya, mereka yang bukan guru lagi diminta untuk mengosongkan tempat. Sedangkan rumah guru yang sudah direnovasi, untuk dikembalikan ke bentuk semula,” sebutnya.

Khusni belum mau berkomentar banyak mengenai surat peringatan ketiga ini. Yang jelas kata dia, saat ini sejumlah penghuni perumahan guru masih banyak yang membandel.

“Ada beberapa yang belum mengikuti imbauan surat itu.  Saya rasa itu yang bisa saya sampaikan,” singkatnya. Di mana diketahui, sebelumnya Pemkot Jambi telah melayangkan surat peringatan kedua.

Sekda Kota Jambi, Budidaya mengatakan, mereka yang tidak berhak menempati perumahan guru, diminta meninggalkan bangunan atau membongkar bangunan yang tidak sesuai peruntukannya bagi yang masih berhak menempati rumah guru.

Permasalahan perumahan guru ini, juga menjadi sorotan sejumlah fraksi DPRD Kota Jambi, saat menyerahkan pandangan umum fraksi terhadap LKPD Kota Jambi TA 2020. Menanggapi itu, Wali Kota Jambi, Syarif Fasha belum lama ini menyebutkan, pihaknya masih berproses untuk menertibkan berbagai permasalah aset terutama perumah guru.

Sebelumnya, setelah melakukan rakor bersama instansi terkait serta melakukan pemetaan dan inventaris terhadap permasalah perumahan guru di Kota Jambi, Pemkot Jambi dikabarkan sudah melayangkan surat peringatan terhadap para penghuni rumah guru yang tidak sesuai ketentuan berlaku.

Dari informasi yang didapat, dari hasil pemetaan tersebut diketahui, memang ada beberapa rumah guru ditempati oleh bukan guru Kota Jambi. Bahkan selain itu, meski ditempati guru, perumahan guru tersebut telah dirombak sedemikian rupa.

Bahkan beberapa di antaranya, sudah ada yang dijadikan tempat berjualan dan lain sebagainya. Sekda Kota Jambi, Budidaya membenarkan informasi tersebut. Kata dia, surat peringatan pertama ini berlaku selama 14 hari ke depan.

“Intinya kita persuasif dan humanis terhadap mereka. Apabila memang sudah kita layangkan surat ketiga tetapi tidak berubah juga, terpaksa kita eksekusi,” terang Budidaya.

Memang diakui Budidaya, ada beberapa bangunan yang seharusnya tidak dirubah bentukanya pada perumahan guru tersebut. Seperti di antaranya kafe dan lainnya. “Kalau memang dia bukan guru, kita harap segera meninggalkan tempat itu. Apabila yang pensiunan, itu kita berikan waktu,” sebutnya.

Lebih lanjut, terhadap guru SMA yang menempati perumahan guru di Kota Jambi ada pertimbangan lain. Bagi guru SMA, yang mengajar di SMA Kota Jambi masih diperbolehkan. “Sebabkan SMA saat ini milik provinsi, jadi kalau mereka bukan ngajar di SMA Kota Jambi, ya harus meninggalkannya,” jelasnya. (zen/zen)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: