Kortas Polri dan KPK Punya Kewenangan Berantas Korupsi, Singkirkan Ego Sektoral
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, JAKARTA – Tugas Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas) Polri diyakini tidak akan tumpang tindih dengan kerja KPK dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Saya yakin tidak akan tumpang tindih dalam melakukan tugas pokok pencegahan dan pemberantasan korupsi di tanah air antara KPK dengan korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas) yang dibentuk Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo,” kata Anggota Komisi III DPR RI Andi Rio Idris Padjalangi, Selasa 14 Desember 2021.
Dia mengatakan, sebelum lahirnya KPK, Polri dan Kejaksaan sudah memiliki bagian dalam menangani tindak pidana korupsi. Misalnya di Polri dinamakan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor).
Menurut dia, kehadiran KPK dibentuk bukan mengambil alih tugas pemberantasan dari lembaga penegak hukum sebelumnya yaitu Polri dan Kejaksaan. Namun sebagai upaya lebih maksimal dalam menyelesaikan dan memberantas korupsi di Indonesia.
“KPK sendiri merasa kekurangan anggota dalam melakukan tugas pokok dan fungsinya. Lahirnya Kortas tentunya akan lebih membantu KPK dalam memberantas korupsi,” ujarnya.
Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI itu mengharapkan agar ke depannya Kortas Polri, Kejaksaan dan KPK dapat saling sinergi dalam melakukan tugas pokok dan fungsinya.
“Mari singkirkan ego sektoral di setiap lembaga penegakan hukum yang memiliki kewenangan pemberantasan korupsi, mari saling bahu-membahu memberantas korupsi. Indonesia harus maju dan terbebas dari namanya korupsi yang membuat bangsa ini hancur,” katanya. (khf/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: