PT EBN Belum Lunasi Tunggakan
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, KOTA JAMBI, JAMBI – Mendekati akhir Desember, PT Eraguna Bumi Nusa (EBN), pengelola pasar angso duo masih belum mencicil tunggakannnya. Terakhir masih Rp 2 miliar yang disetor. "Sejauh ini belum ada penambahan pembayaran tunggakan kontribusi. Masih sama dengan sebelumnya," Kata Sudirman, Sekda Provinsi Jambi, Senin (13/12).
Pihaknya juga sudah mengintruksikan kepada Bakeuda Provinsi Jambi untuk membuat surat tagihan kembali. Ini karena, sesuai dengan komitmen awal, bulan Desember harus dituntaskan.
Total yang harus dibayar, kata Sudirman, sesuai hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebanyak Rp 10 miliar. Atau tepatnya Rp 8 miliar masih belum bayar. "Data yang kami terima sekitar 2 Miliar yang masuk ke Pemprov,” kata dia.
Ia berharap sesuai tenggat waktu bulan Desember, PT EBN bisa melunasi retribusi. Ditanya jika tak melunasi hingga tenggat waktu, Sekda menyebut pihaknya sebenarnya tak bisa berandai-andai.
“Ketika nanti sampai masanya belum tuntas kewajiban sampai Desember, kami akan laporkan kembali ke pak Gubernur, karena beliau yang ambil keputusan finalnya,” jelasnya.
Sebelumnya, PT EBN telah mengangsur tunggakan ke Pemprov Jambi sebesar Rp 2 miliar dari total tunggakan yang mencapai Rp 10 miliar. Dengan demikian masih ada sisa tunggakan yang belum dibayarkan sekitar Rp 8 miliar.
Sehingga rencana Pemprov Jambi akan ambil aset Pasar Angso Duo, batal. Pasar masih tetap dikelola PT Eraguna Bumi Nusa (EBN). Namun kewajiban untuk membayar tunggakan sebesar Rp 10 miliar ke Pemprov Jambi tetap harus dibayarkan. (slt/rib)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: