JHT Masih Bisa Cair Sebelum Usia 56 Tahun, Tapi....

JHT Masih Bisa Cair Sebelum Usia 56 Tahun, Tapi....

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, JAKARTA - Jaminan Hari Tua (JHT) disebut masih bisa dicairkan oleh peserta yang mengalami PHK sebelum usia 56 tahun.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah, menyikapi polemik yang sudah keburu beredar di masyarakat dan menyulut aksi protes serikat pekerja dari berbagai organisasi.

"Prinsipnya semua peserta baik yang masih bekerja, atau yang mengalami PHK atau mengundurkan diri maupun peserta yang usia pensiunnya di bawah 56 tahun, maka sebagian manfaat JHT tetap dapat diklaim sebelum yang bersangkutan berusia 56 tahun, dengan syarat punya masa kepesertaan minimal 10 tahun. Klaim maksimal 30 persen untuk kepemilikan rumah atau maksimal 10 persen untuk keperluan lain dalam bentuk uang tunai," ungkap Ida dalam keterangannya, Senin 14 Februari 2022.

BACA JUGA:RS Royal Prima Jambi Disidak, Buntut Penyegelan Beberapa Waktu Lalu

Sementara Sisa yang belum diambil, dapat dicairkan saat usia 56 tahun.

Selain itu program JHT, bagi peserta yang mengalami PHK juga berhak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan penggantian hak ini untuk PKWTP, atau uang kompensasi untuk PKWT.

Ida menjelaskan pemerintah juga punya program baru perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk para pekerja yang mengalami PHK.

Program baru itu adalah jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) tanpa adanya penambahan iuran baru dari pekerja.

Iuran program ini dibayar oleh pemerintah setiap bulan. Bahkan pemerintah juga sudah mengeluarkan dana awal sebesar Rp6 triliun untuk program JKP ini.

"Perlu saya ulang program JKP ini program perlindungan sosial ketenagakerjaan baru yang memang selama ini belum pernah ada," ungkap Ida.

BACA JUGA: Pemprov Jambi Upayakan Keberangkatan Pendamping FASI Tingkat Nasional

Manfaat program JKP selain uang tunai adalah akses informasi pasar kerja, melalui pasker.id yang dilaunching desember 2021.

Kemenaker, kata Ida juga menyiapkan pejabat fungsional mediator yang menangani perselisihan dalam industrial. pejabat fungsional untuk asesmen dan konseling.

"Kami juga siapkan lembaga pelatihan yang terpercaya dan profesional serta program pelatihan yang tepat dan sesuai dengan lowongan dan pasar kerja yang tersedia sehingga mengantarkan peserta kembali pekerjaan dan semua JKP tersebut untuk memastikan pekerja yang ter PHK bisa lanjutkan hidupnya dan persiapkan untuk bekerja kembali," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: