Kejari Bungo Gelar Penyelesaian Perkara Melalui Restorative Justice Penadahan

Kejari Bungo Gelar Penyelesaian Perkara Melalui Restorative Justice Penadahan

"Tapi, tersangka tobri pergunakan hp tersebut untuk keperluan sehari-hari pada kamis (4/11), tersangka tobri diamankan anggota polsek tanah sepenggal karena telah membeli satu unit telp genggam merk advan S4Z warna hitam hasil pencurian. Sehingga, tersangka langsung ditangkap petugas karena telah melakukan perbuatan yang melanggar hukum pidana. Yakni Pasal 480 ke-1 KUHP. Namun, setelah kedua belah pihak berdamai, sehingga proses penanganan hukum tersangka Tobri dihentikan pasca SK RJ diterbitkan Kejari Bungo," tutupnya (mai)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: