Tersangka Pemalsuan KTP Ditahan
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, KOTA JAMBI, JAMBI - Setelah berkas perkara dinyatakan P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Febriansyah tersangka pencetakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Jambi, akhirnya ditahan penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi, Kamis (9/12) sore kemarin.
"Baru saja dilakukan penahanan terhadap saudara F di Rutan Mapolda Jambi," kata Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Sigit Dany Setiono, sore kemarin.
Sementara itu, Panit II Ditreskrimsus Polda Jambi, Ipda Rimhot Nainggolan menambahkan bahwa, saat ini Febri masih berstatus sebagai tahanan penyidik.
"Akan kita tahan sampai nanti dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum. Saat ini kami sedang berkoordinasi dengan JPU mengenai pelimpahan tersangka, " ujarnya.
Diketahui sebelumnya, perjalanan dugaan kasus pembuatan KTP palsu di Disdukcapil Kota Jambi terus berlanjut. Jum'at (8/10), Tim Penyidik Subdit V Ditreskrimsus Polda Jambi menetapkan 1 orang tersangka atas kasus tersebut.
Identitas tersangka tersebut adadalah F(21) Tenaga Kerja Kontrak (TKK) Dinas Dukcapil Kota Jambi. Tersangka sendiri, sehari-hari bertugas sebagai operator di Dinas tersebut. Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Wahyu Bram menjelaskan modus yang dilakukan tersangka dalam menjalankan aksinya.
Kasus ini terjadi dalam 6 waktu berbeda, yakni pada tanggal 6 April 2021, 8 April 2021, 18 April 2021, 22 April 2021, 29 April 2021 dan terakhir 07 Mei 2021. Tersangka mencetak KTP diluar perintah atasannya, atau diduga melakukan illegal acces.
"Tersangka F sendiri perannya sebagai operator, dia menjadi tersangka utama karena memiliki akses terhadap User Name dan Password masyarakat yang akan membuat KTP," ujarnya.
Terkait kasus ini, diduga terjadi pelanggaran terhadap Pasal 1, 2 dan 3 UU ITE tentang Tindak Pidana Ilegal Akses dengan ancaman pidana 5 tahun penjara, dan denda sekitar Rp500 juta sampai Rp700 juta. (dra/zen)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: