APBN Jambi 2022 Turun

APBN Jambi 2022 Turun

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, KOTA JAMBI, JAMBI – Kurangnya serapan dari belanja daerah di Provinsi Jambi, membuat jatah dari Anggaran Pendapatan Belanja Nasional (APBN) 2022 mendatang turun. Dari total APBN tahun 2021 sekitar Rp 7 triliun, namun di tahun 2022 mendatang hanya sebesar Rp 6,5 triliun untuk Provinsi Jambi.

Kepala Kanwil Direktorat Jendra Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Jambi Supendi mengatakan, anggaran yang bersember dari APBN tersebut dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). Kemudian, untuk Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) 2022 juga terjadi penurunan.

Untuk TKDD Provinsi Jambi tahun 2021 sekitar Rp 13 triliun, di tahun 2022 mendatang hanya sebesar Rp 9,12 triliun. “Ini karena ada beberapa dari belanja daerah yang turun, tapi tidak semuanya turun pada setiap bidangnya, ada juga yang mengalami kenaikan dibidang lainnya,” kata dia, Kamis (9/12).

Lanjutnya, turunnya DIPA dan TKDD Provinsi Jambi dari APBN ini, karena rendahnya serapan anggaran, kemudian di tahun 2022 ini, merupakan tahun terakhir, dan devisit anggaran Jambi di atas 3 persen. Secara otomatis, devisit ini harus dikurangi.

Untuk mengurangi devisit, anggaran pada belanja daerah harus dikurangi, mengingat pendapatan dari pajak di Provinsi Jambi juga masih sedikit sulit. Dengan ini, pemerintah bisa lebih fokus untuk mengerjakan sesuatu yang akan dibangun atau dibelanjakan.

“Makanya belanjanya harus efesien, karena di tahun 2021 masih ada realisasi anggaran yang sedikit, namun sebenarnya ini variatif, ada yang turun ada juga yang naik,” tambahnya.

Untuk tahun depan, anggaran tersebut lebih banyak digunakan untuk bantuan sosial atau perlindungan sosial dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Pasalnya sampai saat ini kondisi Covid-19 masih berlanjut dan belum diketahui pasti kapan akan berakhir.

“Tahun ini saja sudah Rp 2,3 triliun yang masuk ke Provinsi Jambi untuk perlindungna sosial, ini di luar DIPA dan transfer daerah,” sebutnya. Ini disalurkan melalui lembaga yang ada di pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian. Kemungkinan ini, akan bertambah di bulan desember ini. Kata Supendi, ini juga akan diberlakukan pada tahun depan untuk penyaluran perlindungan sosial. (slt/rib)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: