Minta Diangkat Tanpa Tes

Minta Diangkat Tanpa Tes

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, KOTA JAMBI, JAMBI – Harapan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), khususnya tenaga guru di Kota Jambi, untuk dapat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), juga turut menjadi harapan Wali Kota Jambi, Syarif Fasha.

Usai mengikuti apel peringatan hari guru, Rabu (8/12), Fasha menyebutkan, pihaknya sudah mengusulkan berkali-kali mengenai hal itu, ke Kementerian terkait. Namun lagi-lagi, permasalahannya keterbatasan anggaran untuk membayar gaji mereka kelak.

“Kami mengimbau dan mengusulkan ke BKN, Kemenkeu, Kemendikbud untuk bisa mengakomodir tenaga-tenaga PPPK (guru,red). Kalau bisa, honorer di atas usia 35 ini diangkat PNS tanpa seleksi. Sebab jika dilakukan seleksi, mereka akan kalah dengan yang muda-muda. Kami mohon bisa diangkat, sudah sering kami usulkan ini,” bebernya.

Namun demikian, sembari menunggu kepastian yang tak kunjung diketahui ini, Fasha tetap meminta ke para guru honorer untuk terus tetap semangat. Meskipun juga, saat ini masih dilakukan pembelajaran secara daring.

“Dengan keterbatasan yang ada, namun kita harapkan tetap semangat. Apalagi ada program merdeka belajar dari pemerintah pusat, diharapkan dapat menjadi persamaan setiap anak-abak bangsa memperoleh pendidikan tanpa perbedaan komunitas dan lainnya,” harapnya.

Perlu diketahui, tahun lalu Syarif Fasha juga sudah bersurat ke Preside RI Jokowi dengan mengeluarkan surat rekomendasi nomor 800/1274/VIII/2020, perihal dukungan penyampaian aspirasi terhadap Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non-Kategori (GTKHNK) 35+ Kota Jambi.

Saat ditanyai perihal surat dukungan tersebut, Fasha mengatakan, surat itu dikeluarkan menimbang hasil pertemuan para honorer dengan Presiden RI beberapa waktu lalu. Atas itu, para guru honorer merespon dengan salah satu persyaratan adalah adanya dukungan kepala daerah.

Adapun isi tuntun tersebut di antaranya memohon kebijakan Presiden RI mengeluarkan Keppres untuk GTKHNK 35+ agar diangkat menjadi PNS tanpa tes dan dituangkan dalam bentuk undang-undang.

Kemudian tuntutan lainnya yakni, GTKHNK yang umurnya di bawah 35 tahun agar mendapat gaji sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang anggarannya diambil dari APBN.

“Saya imbau, asosiasi di pusat berjuang masing-masing. Agar kami kepala daerah gampang membuat usulan ke penjabat terkait atau langsung ke Presiden RI,” singkatnya.

Sementara itu sebelumnya, Pahrul Roji selaku ketua DPW Forum Aliansi Honorer Nasional (AHN) Provinsi Jambi menyebutkan, terdapat sekitar 284 tenaga honorer di Kota Jambi, 74 tenaga honorer di Muarojambi, 90 tenaga honorer di Batanghari, 45 tenaga honorer di Tanjab Timur, 71 tenaga honorer di Tanjab Barat, 120 tenaga honorer di  Kerinci, 80 tenaga honorer di Muara Tebo, 52 tenaga honorer di Muara Bungo, 20 tenaga honorer di Sarolangun, 50 tenaga honorer di Bangko, dan 50 tenaga honorer di Sungaipenuh.

“Memang tahun lalu tidak semua kabupaten/kota yang membuka seleski untuk PPPK ini, karena alasan keterbatasan anggaran. Sebab, pemerintah pusat hanya membuat regulasi sementara teknisnya dibebankan melalui APBD masing-masing daerah,” jelas Roji. (zen/rib)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: