Jasa Raharja Jambi Cepat Tanggapi Kecelakaan Bus Polisi Pengangkut Siswa SPN
JAMBI-INDPENDENT.CO.ID, KOTA JAMBI, JAMBI - Bus Dinas SPN Polda Jambi mengalami kecelakaan di simpang empat paal X, kota Jambi, pagi (07/12) tadi. Kecelakaan maut terjadi akibat mobil truck pengangkut kayu menabrak bus polisi berisi 22 orang. Diketahui 1 orang Siswa SPN asal Papua yang berada di bus Dinas SPN Polda Jambi meninggal dunia pada kecelakaan, 2 orang mengalami luka berat dan sisanya luka ringan.
Kecelakaan ini direspon cepat Jasa Raharja Jambi yang langsung berkoordinasi dengan Unit Lakalantas Polres Jambi dan sigap langsung mengunjungi RS Bhayangkara untuk melakukan pendataan korban.
Kepala Jasa Raharja Cabang Jambi, Donny Koesprayitno menyampaikan bela sungkawa dan prihatin atas musibah kecelakaan yang terjadi.
“Kami menyampaikan rasa prihatin dan juga belasungkawa atas musibah kecelakaan ini, petugas kami langsung menuju ke tempat kejadian kecelakaan untuk melakukan pendataan”, ungkapnya.
Donny menambahkan kecelakaan yang terjadi masuk dalam perlindungan Undang-undang nomor 34 dan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017, besar santunan untuk korban kecelakaan yang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas jalan adalah 50 juta rupiah, yang nantinya diserahkan kepada ahli waris yang berhak.
Sementara itu, bagi korban yang dirawat di rumah sakit mendapat jaminan biaya rawatan maksimal 20 juta rupiah melalui mekanisme Surat Jaminan/Guarantee Letter kepada Rumah Sakit.
“Jasa Raharja juga telah berkoordinasi untuk penerbitan surat jaminan biaya rawatan (guarantee letter) dengan biaya maksimal 20 juta rupiah.” tuturnya.
Donny menambahkan, “1 korban meninggal dunia, ahli warisnya berdomisili di papua sehingga kami telah berkoordinasi dengan Cabang Papua untuk segera memproses penyerahan santunan di Papua”.
PT Jasa Raharja menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap berhati-hati dalam berkendara, selalu menjaga kecepatan dan waspada meskipun kondisi jalan sedang lengah serta senantiasa jarak aman antar kendaraan. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: