Kantongi Identitas Pelaku Lain

Kantongi Identitas Pelaku Lain

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, KOTA JAMBI, JAMBI – Setelah beberapa waktu lalu, Anita Rahma (48), diamankan terkait kasus pengrusakan dan pengeroyokan security PT Buki Barisan Indah Prima (BBIP), saat ini Tim Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Jambi terus mengembangkan berbagai keterangan dari yang bersangkutan.

Terbaru, dari hasil pengembangan itu, ada enam pelaku lain yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Yakni berinisial, Y, D, GJ, AZ, H dan MR. Mereka ditenggarai terlibat melakukan pengeroyokan terhadap 4 security PT BBIP dan juga melakukan pengrusakan terhadap pos satpam di sana.

Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Kaswandi Irwan mengatakan, pihaknya terus melakukan penyelidikan lebih lanjut atas kasus ini.

"Saat ini sedang kita dalami dan Tim terus melakukan pengejaran terhadap para pelaku yang identitasnya sudah kita ketahui," kata Kombes Kaswandi, Minggu (7/11).

Kaswandi menambahkan, saat ini tim terus mencari petunjuk untuk mengetahui para keberadaan pelaku. Diketahui sebelumnya, diburunya 6 orang ini setelah Anita berhasil diamankan Tim Ditreskrimum Polda Jambi atas kasus pengeroyokan, Anita diketahui sebagai pentolan dari para pelaku yang lain.

Kronologi pengeroyokan ini terjadi pada Selasa (10/80 lalu, di mana saat itu security lainnya secara bersama-sama mendirikan pos satpam tersebut. Pada saat pos telah berdiri dan tinggal pemasangan dinding, secara tiba-tiba datang kelompok tersangka lebih kurang 30 orang rekan  melarang untuk mendirikan pos tersebut.

Setelah terjadi ribut mulut, di saat itulah datang rekan tersangka dengan membawa mesin chainsaw dan  langsung menghidupkan setelah hidup langsung diserahkan kepada rekan tersangka dan langsung menghancurkan pos.

Melihat hal tersebut pihak security berusaha menghalangi. Namun mendapat serangan dari tersangka dan rekan lainnya hingga mengalami luka terhadap  4 orang anggota security.

Tak hanya itu, mereka juga mengambil buah sawit di sana tanpa seizin perusahaan. Alhasil perusahaan mengalami kerugian hingga Rp 9 miliar.

Kemudian, tahun 2018 lalu mereka kembali mengklaim lahan sawit dalam HBU PT BBIP dan kembali memanen buah sawit tanpa ini. Akibatnya perusahaan kembali merugi mencapai Rp 2,6 miliar.

Rupanya, sejak bermasalah, para tersangka sudah berusaha mengajukan gugatan ke Pengadilan hingga Mahkamah Agusng. Namun ditolak. Rupanya mereka kembali berulah pada Agustus lalu.

Dari hasil penyelidikan, Jumat (29/10) lalu, Anita diamankan di Km 46, Kelurahan Simpangtuan, atau tepatnya di basecamp PT BBIP. Akibat perbuatannya, Anita diancam pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. (dra/zen)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: