Pemahalah Harga, SILPA Tak Disetor
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, KOTA JAMBI, JAMBI - Mantan kepala desa (kades) dan Sekretaris Desa (Sekdes) Airteluh, Kota Sungaipenuh, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sungaipenuh, mendakwa Arbain (50), mantan kades 2012-2018, dan Resi Vernandes (41), mantan Sekdes 2015-2020, melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
Kedua terdwaka diduga telah melakukan penyimpangan dalam penggunaan anggaran dana desa 2017-2018 dalam pembelian tanah serta pembangunan gedung seni dan budaya. Penyidik menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan fisik dan kelebihan pembayaran honor yang tidak dapat dipertangungjawabkan. Selain itu juga ditemukan pengeluaran yang tidak dilampiri dengan bukti pertanggungjawaban (SPJ).
Kegiatan proyek APBDes Tahun 2017 dan Tahun 2018 seharusnya dilakukan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Airteluh. Namun, terdakwa tidak mempercayakan pengelolaan proyek kepada TPK dan kemudian menyerahkan kepada Resi Vernandes, Sekretaris Desa dan mengambil alih kebijakan.
Vernandes membeli dan menyalurkan sendiri bahan material. Kemudian, bendahara tidak membuat laporan keuangan kegiatan yang ada dalam APBDes Airteluh. Bendahara hanya mengetahui kegiatan dari terdakwa berdasarkan laporan Resi Vernandes.
Pembelian media informasi yang tidak efektif dan efisien sebesar Rp 13,5 juta. Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap SPJ tahun 2018, terdapat pembelian 3 unit HP Samsung senilai Rp 13,5 juta. Pembelian HP tersebut tidak efektif untuk digunakan sebagai media informasi desa.
Kemudian terdapat pajak yang belum dipungut dan disetorkan sebesar Rp 36.714.573. Selanjutnya, terdapat pemahalan harga dan kekurangan volume pada pekerjaan fisik sebesar Rp 43.520.745,37.
Masih dari dakwaan penuntut umum yang dibawakan, JPU Moehargung Alsonta, ditemukan adanya SILPA desa yang belum disetorkan ke kas Desa. “Namun, anggaran tersebut sudah dicairkan dari Kas Daerah Kota Sungaipenuh, yakni sejumlah Rp 312.838.277,” ungkap Agung membacakan surat dakwaan JPU, kemarin (6/12).
Akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian negara atas Pengelolaan APBDes Tahun 2016 sampai dengan awal Tahun 2019 pada Desa Airteluh, Kecamatan Kumundebai, Kota Sungaipenuh sebesar Rp526.852.723,43.
Perbuatan terdakwa Arbain dan Resi Vernandes, diatur dan di ancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1, Ke-2 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), ayat (3) UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1, Ke-2 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (ira/zen)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: