Pedagang Bantu Pengawasan Prokes
JAMBI-INDEPENDNET.CO.ID, KUALATUNGKAl, JAMBI - Jelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022, objek wisata di Kabupaten Tanjungjabung Barat tetap dibuka. Namun, hal itu tetap dalam protokol kesehatan (prokes) serta menerapkan skema pembatasan pengunjung. Mengingat saat ini status zona Covid-19 Tanjab Barat dalam zona hijau dan PPKM level I.
Kebijakan ini disambut pegadang. Andi (43), salah seorang pedagang di kompleks wisata Titian Orang Kayo Mustiko Rajo Alam—dulu dikenal Water Front City (WFC)—menyambut baik kebijakan pemerintah tetap membuka objek wisata. Menurut dia, pedagang kecil di WFC sangat bergantung dari wisatawan yang berkunjung ke Kualatungkal.
Meski demikian, Andi dan pedagang lainnya, mengaku sepakat mendukung pemerintah dalam penerapan protokol kesehatan. Mereka akan memperhatikan penerapan prokes selama libur natal dan tahun baru. Termasuk mengingikatkan pengunjung lebih tertib prokes.
“Tentunya kami sebagai pedagang akan mematuhi prokol kesehatan. Sejak dibuka kembali, pedagang peduli dengan prokes. Termasuk menyambut nataru nanti, kami sepakat saling mengingatkan. Termasuk mengingat pengunjung atau wisatawan yang tidak patuhi prokes,” tegasnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Tanjab Barat, Agus Sanusi, mengatakan, saat ini Tanjab barat PPKM level 1, sejumlah tempat wisata tetap dibuka. Namun, sekda mengingatkan agar masyarakat yang berkunjung ke kota Kualatungkal tetap menerapkan protokol kesehatan.
"Kalau tempat wisata di Tanjab Barat tetap buka tapi prokes harus diperhatikan karena wilayah kita masuk dalam PPKM level 1," tegas Agus.
Sekda menegaskan agar ASN di Tanjab Barat tidak melakukan bepergian ke luar kota/daerah atau mudik selama Nataru sejak 24 Desember 2021 hingga 04 Januari 2022 tanpa pengecualian atau izin tertulis oleh pejabat pembina kepegawaian.
"Diizinkan pun untuk melakukan perjalanan ke luar daerah harus memperhatikan beberapa hal, seperti kemana daerah tujunnya atau seperti apa penyebaran covidnya serta dokumen dokumen lain tentang prokes," tuturnya.
Termasuk cuti juga tidak ada dari tanggal yang ditetapkan, dan dapat diberikan cutinya, kecuali dengan alasan melahirkan, sakit atau ada keperluan lain nya," tambah Sekda.
Berdasarkan surat edaran Bupati Tanjab Barat nomor : 2536/SE/BKPSDM/XII/2021. Tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi ASN selama libur nasiona tahun baru, jika terdapat ASN yang melanggar aturan tersebut maka akan diberikan hukuman disiplin pegawai. (ira)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: