Ditilang, Sopir Harus Balik Arah

Ditilang, Sopir Harus Balik Arah

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, SENGETI, JAMBI - Satlantas Polres Muarojambi menggelar razia di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) di jalan Merlung-Jambi  KM 38 Desa Bukit Baling Kecamatan Sekernan Kabupaten Muarojambi.

Kasat Lantas Polres Muarojambi AKP Nafrizal, mengatakan, dalam razia itu puluhan kendaraan yang melebihi kapasitas muatan diputar balik tidak boleh lewat dan dilakukan penilangan.

Selama Dua hari melakukan razia di UPPKB Satlatas Polres Muarojambi telah melakukan penindakan penilangan kepada angkutan barang yang membawa barang dengan muatan berlebih yang tidak sesuai dengan peraturan yang telah di tetapkan pemerintah.

Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut dipimpin Kasatlantas Polres Muarojambi AKP Nafrizal bersama Personil dan Dinas Perhubungan yang berada di Timbangan UPPKB Jalan Merlung Jambi KM 38 Desa Bukit Baling Sekernan Muarojambi.

"Selama Dua hari kami melaksanakan razia di UPPKB, ada 39 kendaraan yang ditilang karena melanggar pasal 307 UU RI No 22 Tahun 2009 dengan jenis pelanggaran kelebihan muatan, dan melanggar pasal 288 ayat (3) karena tidak melengkapi surat surat kendaraan," kata Kasat Lantas Polres Muarojambi AKP Nafrizal, Minggu (05/12). 

Selain melakukan penilangan, banyak juga kendaraan yang melanggar, diperintahkan untuk putar balik arah, itu disebabkan tonase yang melebihi kapasitas muatan.

Tujuan dari digelarnya razia itu, guna menekan angka kecelakaan, serta memberikan rasa aman dan kenyamanan kepada masyarakat pengguna jalan lainnya," tandasnya. (jun/ira)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: