Pembunuh Bujang Masih di Bawah Umur
Lanjutnya, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 365 ayat (4) KUHP. “Tersangka masih kita tahan,” tegas perwira dua melati itu. (rul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: