Ratusan Barang Bukti PETI Dimusnahkan
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, MUARABUNGO – Ratusan barang bukti aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang diamankan beberapa waktu lalu di sepanjang aliran sungai Dusun Tanjungmenanti, Dusun Babeko, Dusun Tuosepunggur, Kecamatan Bathin II Babeko dimusnahkan, di Mapolres Bungo, Rabu (14/7) kemarin.
Barang-barang bukti tersebut seperti, 160 rakit, enam mesin diesel, enam pompa air, tiga karpet, empat keoang, empat selang spiral, dua dulang, dua pipa, dua selang roll, satu durm besi, dua ember besar, satu kompor gas, satu karet pambel, dan satu katrol.
Kapolres Bungo, AKBP Mokhamad Lutfi menjelaskan, barang-barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar maupun dihancurkan dan dipotong-potong. Ia juga mengatakan, setiap yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat 3, pasal 48 , pasal 67 ayat 1, pasal ayat 74 ayat 1 dan ayat 5 UU No 4 tahun 2009 tentang Minerba dan dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda sebesar Rp 10 miliar.
Hanya saja memang, dalam hal ini Kepolisian tidak ada mengamankan para pekerja PETI. Ini lantaran, operasi PETI ini hanya berbentuk sosialisasi. AKBP Mokhamad Lutfi pun menagaskan, pihaknya akan terus menindak dan menertibkan aktivitas PETI tanpa terkecuali.
“Jika masih ada yang menambang, kita tindak tegas,” sebutnya, Rabu (14/7) kemarin. Sementara itu, Bupati Muarabungo, Mashuri memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas penertiban PETI ini.
"Kami berharap masyarakat menyadari bahwa aktivitas PETI ini tidak baik untuk lingkungan. Maka dari itu kami telah menginvetarisir bagi warga terdampak PETI akan diberikan pekerjaan lain dengan kegiatan lainnya. Contoh bertanam jagung dan bertanam padi sawah," singkatnya. (mai/zen)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: