Ahli Tegaskan SKPT Cacat, Risalah Cacat
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, KOTA JAMBI, JAMBI – Kuasa hukum PT Kharisma Kemingkin menghadirkan ahli dari Universitas Pancasila. Ahli menerangkan keabsahan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) sebagai syarat wajib pelaksanaan lelang tanah. Ahli yang dihadirkan adalah Dr BF Sihombing SH MH, ahli pertanahanan/Agraria, Universitas Pancasila.
Sihombing dihadirkan pihak PT Kharisma Kemingking. Dalam sidang, ahli menjawab dengan lugas pertanyana majelis hakim terkait SKPT. Menurut Sihombing, kalau SKPT diterbitkan tidak dengan menerangkan kondisi tana, maka cacat administrasi. “Akibat hukumnya risalah lelang cacat administrasi. SKPT itu sudah mutlak. Maka, Yang Mulia lah yang menentukan,” tegasnya.
Begitu juga dengan penilaian harga objek. Menurut Dosen Universitas Pancasila, harga objek bisa saja naik atau turun setiap tahun. Sehingga perlu dilakukan appraisal ulang harga. Minimal appraisal itu sesuai dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) saat itu.
“Peruntukan tanah bisa mempengaruhi nilai jual, terlebih nilai suatu kawasan akan berbeda-beda, misalnya kawan perumahan harga tanahnya berbeda dengan kawasan hijau. Tentu NJOP di kawasan perumahan lebih tinggi dibandingkan kawasan hijau,” tegasnya.
Ketua majelis hakim, menegaskan, jika SKPT dijadikan syarat lelang harus dalam keadaan clear and clean. Soal taksiran harga, lanjutnya, harus ada harga baru, jangan pakai harga lama. “Kepada tergugat, nanti serahkan bukti taksiran harga pada sidang berikutnya,” tegas Mochamad Arief Pratomo.
Usai sidang Karliston Horas Sitompul, kuasa hukum PT Kharisma Kemingking, menerangkan, ahli menjelaskan SKPT semestinya memuat segala sesuatu informasi yang ada dengan prinsip kehati-hatian.
“Baground ahli kita cukup memadai dalam perkara ini, beliau mantan pejabat BPN di DKI Jakarta dan penaksir aset pemerintah,” jelasnya, kemarin (2/12).
Keterangan ahli sudah sangat jelas, bahwa apabila SKPT tidak memuat semua informasi dimasukan, maka cacat. Cacatnya SKPT itu, lanjutnya, akan mengakibatkan risalah lelang itu juga menjadi cacat. “Itu kesimpulan kami sementara,” tegasnya.
Terkait keterangan ahli, pihak KPKNL tidak memberikan tanggapan apapun dalam sidang. Menurut kuasa KPKNL, Anwar Efendi, tidak ada satu pun yang kami tanggapi. “Keterangan ahli tidak ada kami tanggapi. Bukan bidang dan keahlian dia,” katanya singkat. (ira)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: