Tertibkan PKL di Kawasan GOR
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, KOTA JAMBI, JAMBI – Tim Satpol PP Kota Jambi menertibkan sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Jalan H Agus Salim, atau di kawasan GOR Kotabaru hingga Taman Remaja dan di Jalan Basuki Rahmat, Kecamatan Kotabaru.
Setidaknya, diakui Kabid Trantibum Pol PP Kota Jambi, Arya Kamandanu menyebutkan, pihaknya mengamankan sejumlah barang dan alat dagangan para PKL. Arya mengatakan penertiban PKL itu dilakukan sejak 1 Desember lalu.
Sebelumnya pihaknya juga telah menertibkan PKL yang berada di Talang Banjar. Tepatnya di Jalan Sentot Ali Basa, Orang Kayo Pingai, Pangeran Antasari dan pintu masuk Pasar Baru Talang Banjar. Dasar hukum penertiban PKL itu adalah Permendagri No 54 tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur Satpol PP, Perwal No 56 tahun 2016 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja pada Satpol PP kota Jambi, Perda No 47 tahun 2002 tentang Ketertiban umum, Perda No 12 tahun 2016 tentang Penataan dan pemberdayaan PKL, Perwal No 28 tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Perda No 12 tahun 2016, Perwal No 21 Tahun 2020 tentang Penanganan Prokes Covid19 Kota Jambi, serta SPT Nomor : PEG.11.00/ 870 / SatPol PP/2021.
"Selain mengamankan barang dan alat dagang, kami juga memberikan teguran secara lisan kepala PKL dan menjelaskan tentang aturan yang berlaku kepada PKL di sepanjang Jalan Agus Salim dan Basuki Rahmat," bebernya.
Kata dia, totalnya ada empat PKL yang terpaksa barang dagangannya diamankan petugas karena menyalahi aturan. "Ada tukang es tebu, pempek dan jualan rujak," singkatnya.
Mereka nantinya akan dimintai keterangan lebih lanjut di Kantor Satpol PP Kota Jambi, dan dibina lebih lanjut. Serta diminta tidak menjajankan barang dagangan pada jam-jam yang telah diatur maupun dilarang. (zen/rib)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: