ASN Dilarang Berpergian
JAMBI-INDEPENDNET.CO.ID, MUARATEBO, JAMBI - Memasuki bulan Desember, Bupati Tebo Sukandar mengaku telah meminta Sekretaris Daerah (Sekda), untuk melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) keluar Kabupaten pada saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Bukan hanya itu, Bupati juga melarang Sekda Tebo, Teguh Arhadi untuk meneken ASN yang melaksanakan agenda Dinas Luar (DL) jelang Nataru.
“Kita larang semua ASN keluar Kabupaten Tebo, jelang Natal dan tahun baru. Ini untuk antisipasi lonjakan angka Covid-19 di Kabupaten Tebo," ungkapnya, Kamis (2/12).
Meskipun Kabupaten Tebo saat ini level 1 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), namun pemerintah pusat berencana akan menaikkan status seluruh daerah ke level 3.
Untuk itu, ia juga meminta kepada masyarakat untuk tidak keluar kota terlebih dahulu, di tengah pademi saat ini. Pasalnya, pemerintah pusat memprediksi akan terjadi lonjakan pasca libur Nataru, jika masyarakat tidak mengikuti arahan dari pemerintah.
"Pemerintah Kabupaten Tebo, melarang jajaran ASN untuk bepergian ke daerah lain, saat musim libur Natal dan tahun baru. Selain juga meminta warga untuk membatasi aktivitas saat penerapan PPKM level 3, yang akan diberlakukan menjelang Natal nanti," pungkasnya. (wan/enn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: