Gudang Penimbunan Obat COVID-19 Digeledah

Gudang Penimbunan Obat COVID-19 Digeledah

Jika terbukti, ancamannya pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp50 miliar seperti tertuang dalam pasal 107 UU No. 7/2014 itu.

Sedangkan pasal 10 UU Perlindungan Konsumen menyatakan “pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan, atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai harga atau tarif suatu barang dan/atau jasa”.

Ancamannya seperti tertuang dalam pasal 62 ayat (1) UU No. 8/1999 adalah pidana penjara lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.

Terakhir, Pasal 5 ayat (1) UU tentang Wabah Penyakit Menular menyatakan “upaya penanggulangan wabah meliputi pengobatan”.

Dalam pasal 14 UU No. 4/1984, ancaman pidananya diklasifikasi untuk kategori kejahatan dan kategori pelanggaran.

Kategori kejahatan bila dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah. Kejahatan tersebut dapat diancam dengan pidana penjara selama-lamanya satu tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta.

Sementara kategori pelanggaran terjadi karena kealpaan sehingga mengakibatkan pelaksanaan penanggulangan wabah terhalang. Pelanggaran tersebut dapat diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya enam bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp500 ribu.

Ditambahkan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Joko Dwi Harsono menyebut obat-obatan itu ditemukan di ruko di Jalan Peta Barat Indah III Blok C Nomor 8 tersebut jumlah ribuan dus.

Jenis obat Azithromycin 500 miligram (mg) ditemukan sebanyak 730 boks yang harga awalnya Rp1.700 per tablet diduga akan dinaikkan menjadi Rp3.350 per tablet.

Selain obat Azithromycin 500 mg, katanya, masih ada lagi obat-obatan pendukung yang ditimbun dalam gudang milik PT. ASA, di antaranya Paracetamol, dan obat lainnya.

“Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga (orang) saksi dan ke depan akan ada pihak-pihak lain terkait dan juga ahli yang akan kami lakukan pemeriksaan,” katanya.

Hasil pemeriksaan sementara, obat-obatan tersebut rencananya akan disebar ke berbagai wilayah di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), serta kota-kota lain di Pulau Jawa.

“Ini rencana disebar ke wilayah Jabodetabek, namun karena ada indikasi penimbunan ya kami akan usut. Agar obat ini bisa sampai ke warga yang membutuhkan,” ungkapnya.(gw/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: