Salahi Izin, Papan Reklame Dibongkar

Salahi Izin, Papan Reklame Dibongkar

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, KOTA JAMBI, JAMBI - Papan reklame jenis billboard atau bando yang berada di Jalan Sultan Agung, Kelurahan Beringin, Kecamatan Pasar, dibongkar petugas. Pasalnya billboard itu tidak memiliki izin.

Hal itu disampaikan oleh Kadis Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Jambi, melalui Sekretaris DPMPTSP Kota Jambi, Muhtar, Rabu (1/12).

Kata Muhtar, penertiban billborad dan bando itu dilakukan karena tidak memiliki izin dan menyalahi izin yang diterbitkan oleh Pemkot Jambi. "Dengan dasar itulah pemkot melalui DPMPTSP melakukan penertiban dan lansung melakukan eksekusi," jelasnya.

Menurut Muhtar, pemilik usaha itu sudah diberikan peringatan sebelum dilakukan pembongkaran oleh petugas. "Peringatan sudah lama dilayangkan oleh pemerintah kepada pemiliknya," katanya.

Dia menambahkan, pihaknya saat ini terus menyisir reklame-reklame ataupun billboard yang menyalahi perizinan.

"Kita sudah ada tim, dan tim ini bekerja pada tengah malam. Karena suasana sepi. Sebab billboard ini berada di jalan, kalau dibongkar pada siang hari tentu bisa menyebabkan kemacetan dan mengganggu pengguna jalan," jelasnya. 

Muhtar menambahkan sejauh ini petugas sudah membongkar delapan reklame yang menyalahi perizinan. Menurutnya, keberadaan papan reklame perlu ditata agar keberadaannya tidak menjadi sampah visual. Ini juga mempertimbangkan aspek estetika. 

“Sebab, ketidakpatuhan ini bisa mengakibatkan banyak masalah, misalnya kesemrawutan. Karena itu, setiap reklame yang tidak berizin harus segera diturunkan,” jelasnya. (zen/rib)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: