Tuntut Perjanjian Kerja Bersama, Buruh PT Djambi Waras Mogok Kerja

Tuntut Perjanjian Kerja Bersama, Buruh PT Djambi Waras Mogok Kerja

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, Kota Jambi, Jambi - Selasa (30/11) lalu, Serikat Buruh PT Djambi Waras melakukan aksi mogok kerja, menuntut perbaikan Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Mereka melakukan aksi di depan pabrik karet PT Djambi Waras Jambi, di Jalan Jembatan Batanghari II, Tanjung Johor. 

Koordinator daerah Federasi Hukatan KSBSI Jambi, Masta Aritonang mengatakan, aksi mogok kerja ini dilakukan karena tuntutan mereka mengenai hak normatif yang terkandung dalam PKB tidak dipenuhi. Seperti pesangon, hak jam kerja, upah pesangon borongan dan lain sebagainya. 
 
"Semua aturan komplit terdapat dalam PKB. Namun PKB ini sudah lama mati dari tahun 2019. Sesuai aturannya harus diperpanjang. Sudah berulang kali melakukan upaya, perusahaan tidak mau membuka peluang untuk perundingan PKB. Terlalu banyak alasan," ujarnya. 
 
Lanjutnya, buruh di PT Djambi Waras sebenarnya sudah mulai melakukan perundingan dari awal tahun 2021, untuk diperbarui bahkan sudah bertukar draft. Tetapi pada bulan Mei 2021, tanpa alasan yang jelas pihak perusahaan menutup komunikasi untuk melakukan perundingan. 
 
"Padahal seharusnya PKB itu sudah harus ada disahkan untuk masa tahun 2021 hingga 2022. Sepertinya perusahaan mau menyesuaikan PKB dengan Undang-undang Cipta kerja. Jadi kawan-kawan tidak mau karna harus ditetapkan dengan hak karyawan yang seharusnya," jelasnya. 
 
Parahnya lagi, selama masa pandemi Covid-19 para buruh yang cuti saat masuk kerja biaya PCR dan antigen dibebankan kepada buruh. Tidak hanya itu, buruh juga diwajibkan karantina 14 hari dan dipotong cuti selama karantina. 
 
"Setiap karyawan libur baik itu menemani istri melahirkan atau ada kejadian lainnya mereka (buruh) wajib diisolasi mandiri dan dipotong cutinya dari isolasi. Kalo masuk biaya PCR atau antigen dibebankan biaya pribadi. Jadi ini sangat merugikan kawan kawan karyawan," jelasnya. Lanjutnya, 230 buruh akan melakukan aksi mogok kerja  hingga 4 Desember 2021 sampai perundingan PKB selesai.
 
Sementara itu, pihak perusahaan PT Djambi Waras Jambi melalui Direktur Operasional, Rikson Tambunan mengeluarkan surat pengumuman dan pernyataan sikap rencana aksi mogok kerja kepada seluruh karyawan PT Djambi Waras Jambi. 
 
Dia menyatakan bahwa rencana mogok kerja pada tanggal 30 November - 4 Desember 2021 tidak sah, dan tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan kerjaan yang berlaku saat ini. Perusahaan menghimbau agar semua karyawan PT Djambi Waras agar tetap dapat bekerja sesuai dengan jadwal kerja masing-masing. Perusahaan juga akan tetap mengedepankan pola komunikasi yang sehat dengan tetap bersikap tegas atas pelanggaran yang terjadi. (rib)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: