Telantarkan Anak dan Istri Demi Wanita Lain
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, JAMBI - Leonardo Agustian Funando terpaksa berurusan dengan Polisi setelah tega menelantarkan dua anak dan istrinya demi menikahi perempuan lain. Nando diringkus Tim Opsnal Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah pada akhir bulan Juni lalu.
Tersangka yang merupakan warga Perumahan Citra Regency, Kelurahan Thehok, Kecamatan Jambi Selatan tiba-tiba saja meninggalkan anak dan istrinya pada 15 Mei tahun lalu. Nando langsung mengganti nomor handphone miliknya setelah pergi, sehingga istri dan keluarga tidak bisa menghubunginya.
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi, AKBP Kristian Ade Wibawa mengatakan, tersangka pergi dari rumah meninggalkan anak istrinya untuk menikah siri dengan perempuan idamannya di Pulau Jawa.
“Kalau untuk masalah keluarga tidak ada, cuma pengakuan tersangka karena dia mau sama perempuan lain,” kata AKBP Kristian, Minggu (11/7).
Dia menambahkan, bahwa dalam setahun tersangka pergi meninggalkan keluarganya tersebut, sang istri harus bekerja jeras sendirian menghidupi keluarganya. Selama pergi, Nando juga tidak pernah mengirimkan uang bahkan untuk membayar kebutuhan sekolah anaknya.
“Istrinya sendirian harus banting tulang bekerja. Namun tetap saja itu tidak cukup, sekarang anaknya harus cuti dulu sekolah karena tidak punya biaya,” jelasnya.
Sementara itu, tersangka Nando mengakui sangat menyesali perbuatannya. Dia sadar perbuatannya telah membuat masa depan anaknya menjadi tidak baik dan seharusnya dia tidak terbujuk rayu wanita selingkuhannya tersebut.
“Kenalnya dari medsos sama wanita itu, terus dia suruh saya ke tempatnya di Jawa. Saya turuti dan kemudian kami menikah siri,” sesalnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Nando diancam dengan pasal 77 b jo 76b UU RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Pelindungan Anak dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.(cr02/zen)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: