Bulan Ini, Ada 414 Janda Baru

Bulan Ini, Ada 414 Janda Baru

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, KOTA JAMBI, JAMBI - Angka perceraian di Provinsi Jambi rupanya masih cukup tinggi. Ini disebabkan faktor ekonomi, dan kecemburuan sosial yang diakibatkan media sosial. Ini biasanya banyak terjadi pada usia muda dalam pernikahan.

Dari catatan Pengadilan Tinggi Agama Provinsi Jambi, sepanjang tahun 2021 sampai Oktober kemarin, terdapat 414 orang yang bakal menjadi janda baru dan 148 bakal duda yang tersebar di Provinsi Jambi, dari total 4.717 kasus. Sementara kasus yang telah putus sebanyak 4.155 kasus.

“Karena sekarang kasusnya masih berjalan dan belum putus, kalau setelah diputuskan oleh pengadilan maka mereka resmi pisah,” kata Henry Humas Pengadilan Tinggi Provinsi Jambi, Selasa (23/11).

Lanjutnya, faktor perekonomian menjadi penyebab umum terjadinya perceraian dalam keluarga, apa lagi di tengah pandemi Covid-19 ini. Kemudian, dari pertengkaran tersebut bisa menyebabkan terjadinya Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Sementara untuk faktor kecemburuan, secara umum Henry menyebutkan bisa diakibatkan karena sering kali asik dengan media sosial, kemudian juga bisa disebabkan karena seringnya reunian.

Akibatnya, di dalam rumah tangga terjadinya perselisihan. Kata Henry, pihaknya tetap melakukan edukasi kepada pihak keluarga yang ingin mengajukan cerai agar rumah tangganya bisa rujuk kembali. Mereka diberi nasehat dan pengertian, agar kembali rujuk. “Kalau ada yang tak mau, maka mereka tetap mengajukan cerai,” sebutnya.

Kemudian, untuk mencegah terjadinya perceraian, pihaknya juga melakukan sosialisasi terkait bimbingan pra nikah di setiap sekolah, khususnya sekolah yang dibawah naungan kemenag. Ini dilakukan untuk mencegah terjadinya perceraian yang sebakin banyak.

Kata dia, di Jambi lebih banyak perempuan yang mengajukan gugatan cerai yang mencapai 3.615 kasus, untuk yang belum diputus ada sebanyak 414 kasus dan yang telah diputus sebanyak 3.201 kasus.

Sementara untuk cerai talak atau dari pihak pria yang mengajukan cerai hanya 1.102 kasus. Untuk yang belum diputus ada sebanyak 148 kasus dan yang telah diputus ada sebanyak 954 kasus.

Terbanyak dari total keseluruhan gugatan cerai tersebut ada di Pengadilan Agama (PA) Kota Jambi yakni sebanyak 899 kasus, kemudian di PA Muarabulian 377 kasus, di PA Kualatungkal ada 482 kasus, PA Muarabungo ada 429 kasus.

Kemudian di PA Bangko ada sebanyak 435 kasus, kemudian di PA Sungaipenuh ada 389 kasus, PA Muarasabak sebanyak 313 kasus, kemudian di PA Sarolangun ada 313 kasus, selanjutnya di PA Sengeti ada 620 kasus dan PA Muaratebo ada 470 kasus. (slt/rib)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: