172,9 Hektare Lahan Terbakar

172,9 Hektare Lahan Terbakar

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, KOTA JAMBI, JAMBI - Akhir November ini, Pemprov Jambi resmi mencabut status Siaga Darurat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Provinsi Jambi akan dicabut. Ini karena telah memasuki musim hujan di seluruh wilayah di Provinsi Jambi.

“Iya akhir Novemver ini bakal kita cabut status siaga darurat karhutla ini,” kata Ade Azizah Kasi Kesiapsiagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Jambi, Minggu (28/11).

Kata dia, status siaga darurat karhutla tersebut akan di cabut pada Selasa (30/11) besok. Namun, pihaknya akan melakukan rapat koordinasi terlebih dahulu bersama tim Satgas Karhutla Provinsi Jambi.

“Besok (red, hari ini) atau lusa kita akan rapatkan dulu terkait hal ini, tapi ini sudah pasti dicabut, tidak diperpanjang lagi,” tambahnya.

Terkait, luasan lahan yang terbakar, Ade belum bisa memastikan. Pasalnya, terkait luasan tersebut akan dibahas dalam rapat koordinasi bersama Kepala BPBD Provinsi Jambi Bachyuni dan Danrem 042/Gapu Brigjen TNI M Zulkifli.

“Kalau soal data ini masih belum kita umumkan dulu, karena kita akan lihat data pastinya dulu,” tambahnya.

Diketahui sebelumnya, Pemprov Jambi telah melakukan perpanjangan waktu masa penanganan karhutla di Jambi. Alasannya, lantaran musim hujan belum meluas di seluruh kabupaten kota di Jambi.

Dari data terakhir yang diterima sebelumnya, luas kebakaran hutan di Jambi mencapai 172,9 hektar. Lahan yang terbakar di wilayah Provinsi Jambi di antaranya tersebar di Kabupaten Muarojambi seluas 59,7 hektare, Kabupaten Batanghari 10,17 hektare dan Kabupaten Bungo seluas 6 hektare lahan yang terbakar.

Selanjutnya di Kabupaten Merangin seluas 13 hektare lahan, di Kabupaten Sarolangun seluas 7,5 hektare dan Kabupaten Tanjab Barat seluas 22,19 hektare lahan. Di Kabupaten Tanjab Timur seluas 26,18 hektare lahan, di Kabupaten Kerinci seluas 0,5 hektare lahan dan di Kota Jambi 0,5 hektare lahan yang terbakar. (slt/rib)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: