Catat! PCR Syarat Penerbangan Hanya dari 742 Lab Ini

Catat! PCR Syarat Penerbangan Hanya dari 742 Lab Ini

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, JAKARTA – Salah satu syarat untuk dapat bepergian menggunakan transportasi udara selama masa PPKM Darurat adalah tes PCR. Namun, tidak semua laboratorium bisa mengeluarkan hasil tes PCR untuk syarat penerbangan. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kini hanya mengakui hasil tes PCR dari 742 laboratorium yang terafiliasi.

“Kemenkes ingin mengintegrasikan aplikasi terkait dengan COVID-19 dan vaksinasi ke dalam aplikasi Pedulilindungi,” kata Menkes Budi Gunadi Sadikin dilansir dari situs Kemenkes, Jumat (9/7).

Data hasil PCR yang dilakukan di 742 laboratorium tersebut, selanjutnya akan disimpan dalam big data Kemenkes. Data ini diberi nama New All Record (NAR) yang terkoneksi dengan aplikasi Pedulilindungi.

“Dengan mekanisme baru ini, pengecekan kesehatan penumpang dilakukan saat keberangkatan. Bukan saat kedatangan. Ssehingga bisa membuat para penumpang merasa lebih aman dan nyaman,” papar Budi.

Proses ini akan diuji coba untuk penerbangan rute Jakarta-Bali dan Bali-Jakarta, mulai 5 hingga 12 Juli 2021. Dikatakan, sejak 12 Juli nanti, di luar hasil tes dari laboratorium yang terintegrasi, tidak berlaku untuk penerbangan.

“Untuk labaoratorium yang belum memasukkan data ke NAR, maka hari Senin, 12 Juli 2021 hasil swab PCR/antigennya tidak berlaku untuk penerbangan,” tegas Budi.

Daftar 742 laboratorium yang terintegrasi dengan Kemenkes tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/4642/2021 tentang Penyelenggaraan Laboratorium Pemeriksaan COVID-19.

Surat Keputusan Menteri Kesehatan yang memuat 472 laboratorium terafiliasi tersebut dapat diakses di situs resmi Kemenkes: https://sehatnegeriku.kemkes.go.id/wp-content/uploads/2021/07/KMK-No.-HK.01.07-MENKES-4642-2021-ttg-Penyelenggaraan-Laboratorium-Pemeriksaan-COVID-19-sign.pdf . (rh/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: