Perjalanan Laut Wajib Tunjukkan Negatif PCR atau Antigen
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, KUALATNGKAL- Pemerintah sudah mengeluarkan kebijakan pelaku perjalanan wajib membawa surat sertifikat vaksinasi. Kebijakan itu diambil dengan kondisi meningkatnya kasus Covid-19. Namun demikian, kebijakan tersebut belum sampai pada pelaku perjalanan untuk jalur laut, khususnya pada Pelabuhan Roro, Kualatungkal, Kabupaten Tanjungjabung Barat.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tanjab Barat, Syamsul Juhari, menjelaskan, pihaknya mengikuti aturan pemerintah terkait aturan berpergian dengan menggunakan jalur laut yang belum mewajibkan untuk menyertakan surat telah di vaksin.
"Sampai saat ini masih menggunakan aturan lama, penumpang harus menyertakan surat negatif PCR atau rapid antigen. Untuk surat vaksin sampai dengan saat ini belum ada arahan," ungkapnya.
Untuk surat Negatif PCR hanya berlaku untuk 2x24 jam, sementara untuk rapid antigen berlaku 1x24 jam. Disisi lain, penumpang yang datang atau pergi menggunakan jalur Pelabuhan Roro juga harus dilakukan pengecekan suhu tubuh.
"Tetap kita mengikuti aturan di mana pengurangan kapasitas penumpang, pembatasan jarak duduk, pengecekan suhu tubuh. Yang pasti untuk surat vaksin sampai dengan saat ini belum ada kita gunakan karena memang belum ada arahan," pungkas Kadishub. (rul/ira)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: