Pemkot Jambi Keluarkan SE Tentang Sistem Kerja Pegawai
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, JAMBI – Menindak lanjuti Instruksi Kemendagri NO 17 tahun 2021 tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasir mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dna kelurahan, untuk pengendalaian penyabaran Covid-19 dan SE Gubernur Jambi No 440/1411/DP3AP2-4.3/VII/2021, Pemkot Jambi mengeluarkan SE No:HKM.05/656/BKPSDMD.V/2021.
Surat Edaran tersebut mengatur tentang sistem kerja pegawai dalam upaya antisipasi dan penanganan penularan infeksi Covid-19 di Kota Jambi. Ada 12 poin yang diatur dalam surat edaran tersebut, seperti di antarnya, Aparatur Sipil Negara (ASN), Tenaga Kerja Kontrak (TKK) yang berada pada lingkungan lnstansi Pemkot Jambi dapat menjalankan tugas kedinasan dengan Work From Home (WFH).
Kemudian, pelayanan penyelenggaraan pemerintah tetap dilaksanakan dengan mengganti pelayanan tanpa tatap muka secara langsung melalui sistem teknologi informasi dan komunikasi sesuai perangkat daerah masing-masing.
Selain itu, Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Kota Jambi, Erwandi mengatakan, pengaturan sistem kerja ASN, TKK terkait WFH dan WFO agar mengikuti lampiran. Pengaturan pegawai dapat bekerja di rumah ditetapkan dengan surat perintah dari kepala perangkat daerah.
Lalu, pegawai yang mempunyai penyakit penyerta (komorbid) dan ibu hamil di atas 6 bulan melaksanakan WFH dengan melengkapi surat keterangan dari Dokter dan diketahui dua pejabat di atasnya. Pegawai yang bekerja di rumah melakukan presensi secara manual dan bagi pegawai yang bekerja di kantor wajib melakukan presensi online.
“Ketentuan lain, pegawai yang bekerja di rumah wajib melapor ke atas langsung melalui media telekomunikasi bahwa yang bersangkutan siap melaksanakan tugas sesuai jam kerja yang berlaku. Mengaktifkan alat komunikasi atau hp, hadir ke kantor apabila diperlukan, mengisi laporan kinerja melalui aplikasi e-kinerja sebagai dasar dinyatakan masuk kerja,” bebernya.
Selain itu, atasan juga langsung memantau seluruh ASN dan TKK yang bekerja di rumah melalui video conference atau video call secara berkala, dan berada di rumah dan dilarang keluar daerah dikecualikan untuk urusan yang dapat dipertanggung jawabkan.
Poin lainnya yakni, Pegawai yang bekerja di rumah dan melaporkan pekerjaan melalui e-kinerja berhak mendapatkan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Kemudian, setiap pegawai di Unit Kerja OPD wajib mematuhi prokes, sesuai dengan Perwal Kota Jambi Nomor 21 Tahun 2020 tentang pedoman penanganan Covid-19 di area publik di lingkungan usaha dan masyarakat dalam pemberlakuan relaksasi ekonomi dan sosial kemasyarakatan pada masa pandemi.
Lalu, seluruh ASN dan TKK di Unit Kerja atau OPD diwajibkan berjemur antara pukul 09.30 sampai dengan 10.30 WIB minimal selama 15 menit. ASN dan TKK dilarang melaksanakan perjalanan dinas luar daerah kecuali mendapat perintah tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Setiap kepala perangkat daerah agar melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan sistem kerja dimaksud dan hendaknya diambil langkah-langkah peningkatan disiplin sesuai peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
“Edaran ini berlaku terhitung ditetapkan 8 Juli lalu dan berakhir 20 Juli mendatang. Sementara untuk aturan UMKM dan Mall masing menunggu petunjuk lebih lanjut. Dalam waktu dekat segera dikeluarkan instruksinya,” singkat Erwandi.(tav)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: