Pembebasan Lahan Bandara Macet, Warga Tolak Harga dari KJPP
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, Kerinci, Jambi - Penyelesaian pembebasan lahan Bandara Depati Parbo masih belum tuntas. Sebab, masih terdapat 11 lahan bidang titik lokasi lahan bandara yang masih belum dibebaskan oleh pemerintah, karena beberapa pemilik lahan masih menolak harga yang ditetapkan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Salah satunya, termasuk lahan milik almarhum Burhanuddin.
Kepala Dinas Perhubungan melalui Kabid Prasarana dan keselamatan, kabupaten Kerinci Al Juhari mengatakan, memang benar masih ada 11 titik bidang tanah untuk pelebaran bandara Depati Parbo belum dibebaskan karena pemilik lahan pada tahun 2017 lalu tidak terima dengan harga yang telah ditetapkan oleh KJPP yang menetapkan nilai harga tanah masyarakat yang akan dibebaskan.
"Salah satu lahan yang belum dibebaskan adalah milik Burhanuddin, yang saat ini sudah meninggal saat ini diwakili ahli waris mereka. Yang melakukan pemagaran jalan itu ahliwaris dari Burhanuddin," ujarnya.
Masih kata Aljuhari, bahwa benar tanah dekat dengan jalan masuk tersebut belum di bebaskan. Namun, terkait titik yang dipagar tersebut adalah milik Burhanuddin, pihak BPN yang bisa menjelaskan. "Meski jalan tersebut dipagari namun tidak menganggu aktivitas pekerjaan karena belum ada aktivitas truk bawa material saat ini sedang dilakukan penggerukan," terangnya.
Aljuhari mengatakan, saat ini rekanan yang mengerjakan bandara sedang membuat jalan baru dengan menggeser ke sebelahnya yang lahannya sudah dibebaskan.
"Untuk saat ini belum ada timbunan masuk, artinya truk mengakut tanah belum ada aktivitas. Marena masih dikeruk, pekerjaan sama sekali tidak terganggu," ujarmya.
Untuk diketahui bahwa masih ada 11 bidang yang belum dibebaskan dengan pemilik sekitar 4 orang. "Yang dipagar itu milik Burhanuddin (Almarhum), ada lima bidang, termasuk tanah yang dipagar, dulu diperkenankan membuka jalan tersebut sekarang ahliwaris yang magar," katanya.
Kata dia, untuk tahun 2021 ini tidak ada anggaran untuk pembebasan lahan bandara, namun untuk tahun 2022 belum tahu.
"Saat ini ada masyatakat yang minta ganti rugi dan sudah bersedia menerima harga yang ditetapkan KJPP maka kita belum bisa jawab, karena anggaran dananya kita minta bantu provinsi bantu provinsi," katanya.
"Setelah dipagar oleh salah seorang pemilk lahan memagar jalan, belum ada dihubungi, karena kita belum tau apalah tanah yang dipagar itu milik Burhanuddin atau tidak. Kita sudah koordinasi dengan BPN dan hari ini BPN kabarnya turun kelokasi, untuk memastikan titik koordinat," jelasnya.
Aljuhari mengimbau, pemilik lahan yang belum dibebaskan, untuk bisa menerima ganti rugi lahan sesuai dengan nilai yang ditetapkan KJPP agar pembangunan bisa berjalan lancar.
"Yang belum dibayar akan tetap dibayarkan sesuai nilai KJPP tapi harus menunggu dana bantuan provinsi dan sudah diajukan ke provinsi untuk 2022," katanya.
Sebelumnya, salah salah seorang ahli waris tanah yang lahannya belum dibebaskan memagar jalan menuju bandara pada Kamis (25/11). Terkait adanya pemagaran jalan tersebut pemilik lahan mengaku pemagaran dilakukan karena ganti rugi belum dibayarkan oleh pemerintah. Menurut pemilik lahan yang melakukan pemagaran, bahwa aksi tersebut dilakukan karena lahan milik mereka belum dilakukan pembebasan. "Penyelesaian ganti rugi belum dilakukan. Makanya kita pagar tanah milik kami ini," ujar salah pemilik kepada awak media. (sap)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: