Ditreskrimsus Polda Jambi Buka 3 Nomor Pengaduan. Apa Saja?

Ditreskrimsus Polda Jambi Buka 3 Nomor Pengaduan. Apa Saja?

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, Jambi - Ditreskrimsus Polda Jambi membuka hotline pengaduan. Tak tanggung-tanggung, tiga nomor dibuka. Ini untuk mengantisipasi adanya oknum tak bertanggungjawab yang memanfaatkan situasi pandemi Covid-19 saat ini, dan lainnya.

Dirreskrimsus Kombes Pol Sigit Dani Setiono mengatakan, ada beberapa poin yang bisa dilaporkan masyarakat ke nomor tersebut. Seperti jika menemukan kelangkaan tabung oksigen, lalu harga obat-obatan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). "Untuk hal ini, bisa melapor ke Subdit Indagsi di nomor 08128155188," kata dia.

Kemudian terkait adanya pemberitaan hoaks dan provokatif terkait Covid-19, laporan bisa disampaikan ke Subdit Siber di nomor 082337372002. Terakhir untuk tindak pidana korupsi, lanjut Sigit, bisa melapor ke Subdit Tipikor di nomor 082180431000.
"Silakan laporkan," tegas perwira tiga melati ini.

Selain tiga nomor pengaduan tadi lanjutnya, masyarakat juga bisa menyampaikan laporannya ke akun instagram @ditreskrimsus_jambi, dan melalui email [email protected]. Masyarakat kata dia, jangan takut untuk melapor. "Data pelapor kita rahasiakan," tegasnya. (rib)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: