47 Pengendara Terjaring Ops Yustisi
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, MUARATEBO - Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Tebo kembali melakukan operasi yustisi. Kali ini dilakukan di depan kantor Koramil 416/05 Muara Tebo, Rabu (7/7) kemarin.
Sekdis Satpol PP Kabupaten Tebo, Ade Noferiza mengatakan, meskipun razia telah dilakukan berulang kali dengan sasaran masyarakat yang tidak mengenakan masker. Namun hasilnya, masih ditemukan masyarakat yang tidak mematuhi prokes.
Lanjutnya, sekitar 47 pelanggar terjaring karena tidak mengenakan masker. Sanksi yang diberikan menurut Perbup nomor 192 tahun 2020, 30 pelanggar diberikan sanksi teguran lisan, 14 orang sanksi tertulis dan 3 orang sanksi denda.
"Ops yustisi akan terus dilakukan hingga masyarakat sadar akan pentingnya prokes," ungkapnya.
Dikatakannya, tim gugus tugas tidak hanya melakukan Ops Yustisi saja. <elainkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) juga akan diterapkan.
"Ops Yustisi kemungkinan akan kita gelar di komplek perkantoran Pemda Tebo, dengan sasaran semua ASN maupun honorer yang tidak menaati prokes. Jadi sasarannya bukan hanya mayarakat, namum pelayan publik juga harus memberikan contoh," pungkasnya. (wan/zen)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: