Kenaikan UMP yang Terendah, dan Cuma Alakadar

Kenaikan UMP yang Terendah, dan Cuma Alakadar

Apalagi selama ini kenaikan UM yang ditetapkan oleh Kemenaker lebih rendah dari nilai inflasi.  

Penting sekali upah minimum di atas nilai inflasi karena jika harga barang meningkat sementara kenaikan pendapatan di bawah harga barang artinya ada pergerusan nilai upah riil.

Di sisi lain, kepala daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan pertumbuhan ekonomi di daerahnya tetap terjaga setiap tahunnya. Artinya, dia mengatakan pertumbuhan ekonomi itu mesti didukung oleh daya beli masyarakat yang juga terjaga. 

Dengan peningkatan upah riil kenaikan upah di atas inflasi maka akan mendorong daya beli masyarakat, akan mendorong barang dan jasa lebih cepat lagi di suatu wilayah sehingga mempercepat proses produksi yang baru

Namun menunggu keberpihakan Gubernur juga suatu hal yang tak mungkin, karena di sisi lain, sekarang pemerintah pusat mengancam bakal memberhentikan secara permanen gubernur atau kepala daerah yang tidak mengikuti formulasi penghitungan UM sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang menjadi turunan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 

Menurut pemerintah sanksi itu diambil untuk memastikan program strategis nasional masalah UM dapat ditaati oleh setiap daerah. Harapannya, penetapan UM yang mengacu pada formula baku dalam PP itu dapat menciptakan iklim usaha yang berdaya saing dan kondusif bagi pengusaha. 

Bentuk sanksi administrasi itu di antaranya teguran tertulis, pemberhentian sementara hingga pemberhentian permanen. Adapun, landasan hukum dari sanksi itu tertuang dalam Undang Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. 

Akhirnya, tak salah memang, jika sebagian kalangan menilai, ketentuan penetapan upah minimum ini adalah program strategis nasional, ini bentuk kesewenangan, akan nasib para buruh. ***Penulis adalah Pemerhati Kebijakan Publik, dan Dosen di Jambi****

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: