108 Truk Batu Bara Terjaring

108 Truk Batu Bara Terjaring

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, KOTA JAMBI, JAMBI – Aparat kepolisian, yaitu Ditlantas Polda Jambi lagi gencar-gencarnya merazia kendaraan bertonase besar, khususnya truk batu bara yang over loading alias kelebihan muatan.

Alasannya adalah, over loading ini hanya memberi dampak negatif. Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Heru Sutopo, mengatakan kondisi over loading menyebabkan kecelakaan akibat fungsi rem tidak berfungsi dengan baik, atau blong.

Selain merusak jalan akibat muatan yang berlebihan, kondisi ini juga merugikan pengguna jalan yang lain. Pasalnya kendaraan lain menjadi terganggu. “Selain itu, waktu tempuh perjalanan menjadi lama, yang membuat boros dan polusi udara,” kata dia.

Nah, sejak 15 hingga 22 November kemarin, sudah 108 angkutan yang terjaring Operasi Zebra. Ditlantas Polda Jambi dan jajaran rupanya banyak menemukan kendaraan yang muatannya melebihi batas.

Heru meminta pada para pengusaha angkutan barang menaati aturan, untuk kelancaran dan keselamatan para pengguna jalan sekaligus untuk mencegah lakalantas. "Polda Jambi akan terus menindak pelanggaran over loading," kata dia.

Dia kembali mengingatkan, pelanggar over loading akan dijerat UU No 22 Tahun 2009 Pasal 307, tentang daya angkut, dengan ancaman pidana kurungan 2 bulan atau denda Rp.500.000.

Sebelumnya, Kapolda Jambi Irjen Pol A Rachmad Wibowo mengatakan, ada empat pelanggaran yang akan menjadi fokus pada operasi tersebut. "Sasarannya pertama itu balap liar, penertiban knalpot brong, kendaraan kendaraan yang over loading, serta ada kegiatan simpatik berupa peningkatan vaksinasi, jadi sambil operasi petugas yang melaksanakan juga akan melaksanakan kegiatan vaksinasi," kata dia.

Pada operasi tersebut, Polda mengerahkan sebanyak 383 personil, ini merupakan kegiatan kepolisian terpusat, namun dalam pelaksanaannya Polda Jambi akan meminta bantuan dari TNI dan dinas Perhubungan. Rachmad juga mengimbau kepada pemilik angkutan, agar tidak memuat atau memodifikasi truknya untuk memuat yang berlebih dari ketentuan. Karena dapat dikenakan pidana. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: