Marah, Ancam Lalu Dilantik ala Pak Gubernur
Lalu setelah itu muncul lagi masalah susunan nama-nama dewan pengawas Rumah Sakit Umum Daerah Raden Mattaher yang beredar beberapa waktu terakhir memicu polemik.
Pasalnya, dalam SK No: 499/KEP/GUB/RSUD.3.1.2/2020 tentang perubahan atas keputusan Gubernur Jambi nomor 507/KEP.GUB/RSUD tahun 2016 tentang pembentukan dewan pengawas (Dewas) dan sekretaris dewas Badan Layanan Umum di RSUD Raden Mattaher Jambi masa kerja 2016-2021, sejumlah nama yang tercantum disebut-sebut melanggar aturan yang ada. Karena ada yang berstatus mantan Napi Tipikor.
Kemudian ada juga surat pengaduan Nakes terkait adanya penyelewengan keuangan APBD dan Dana BLUD di RSUD Raden Mattaher Jambi tersebut.
Bahkan, netizen meminta Inspektorat sebagai pengawas internal, mendalami berita tersebut.
Jika di urut tentu banyak lagi sorotan publik akan kinerja dr. Feri Kusnadi selaku direktur RSUD, meski dilalui proses marah - marah dan mengancam, namun kini kita juga harus menghormati keputusan Gubernur yang mengangkat beliau sebagai Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jambi. Harapan kita beliau bisa bekerja membantu Gubernur melayani masyarakat di masa Pandemi yang masih mengancam.
Akhirnya, selamat kepada Dr. Feri Kusnadi, Sp. OG kita menanti kinerjanya. Tantangan pada Dinas Kesehatan tentu akan jauh besar dibanding RSUD. Dan lain kali jika dimarahi, yakinlah marahnya Pak Gubernur Karena Sayang. Salam.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: