Seminggu Operasi Zebra, 108 Angkutan Batu Bara Ditindak

Seminggu Operasi Zebra, 108 Angkutan Batu Bara Ditindak

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, Kota Jambi, Jambi - Operasi zebra tahun 2021 telah dimulai sejak 15 November lalu. Hingga saat ini, Ditlantas Polda Jambi dan Polres Jajaran Polda Jambi telah menindak sebanyak 108 angkutan yang melanggar, yaitu kendaraan yang mengangkut muatan melebihi batas beban yang ditetapkan atau over loading.
 
Penindakan tersebut, dikatakan Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Heru Sutopo, bahwa hingga di hari ke tujuh operasi zebra 108 kendaraan dilakukan penindakan karena over Loading. 
 
"Di hari ke-7 telah menindak 108 pelanggaran Over Loading," sebutnya, Selasa (23/11).
 
Ditambahkan Dirlantas, diharapkan para penguasaha angkutan barang mentaati aturan yang berlaku untuk kelancaran dan keselamatan para pengguna jalan sekaligus untuk mencegah lakalantas. 
 
"Polda jambi akan terus laksanakan penindakan terhadap pelanggaran over loading/kelebihan muatan," lanjut Kombes Pol Heru Sutopo. 
 
Akibat over loading, fatalitas kecelakaan meningkat (fungsi rem tidak berfungsi dengan baik/rem blong). Kerusakan infrastruktur jalan. Laju kendaraan lain menjadi lambat (sebabkan kemacetan), Waktu tempuh perjalanan menjadi lama (boros dan polusi udara). 
 
"Untuk pelanggaran over loading akan dijerat dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 307, tentang daya angkut, dengan ancaman pidana kurungan 2 bulan atau denda Rp 500 ribu," lanjut Dirlantas. 
 
Seperti diberitakan sebelumnya, Kapolda Jambi Irjen Pol A Rachmad Wibowo mengatakan, pada operasi siginjai tersebut ada empat pelanggaran yang akan menjadi fokus pada operasi tersebut.
 
"Sasarannya pertama itu balap liar, penertiban knalpot brong, kendaraan yang over loading, serta ada kegiatan simpatik berupa peningkatan vaksinasi. j
JAdi sambil operasi petugas yang melaksanakan juga akan melaksanakan kegiatan vaksinasi," kata Kapolda Jambi belum lama ini. 
 
Pada operasi tersebut, Polda mengerahkan sebanyak 383 personel. Ini merupakan kegiatan kepolisian terpusat, namun dalam pelaksanaannya Polda Jambi akan meminta bantuan dari TNI dan Dinas Perhubungan.
 
Kapolda Jambi juga mengimbau kepada pemilik angkutan, agar tidak memuat atau memodifikasi truknya untuk memuat yang berlebih dari ketentuan. Karena dapat dikenakan pidana. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: