Bentuk Masyarakat Sadar Hukum
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, JAMBI - Pemerintah Kota Jambi, melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Jambi, melaksanakan Program Pembinaan Kelurahan Sadar Hukum, Selasa (6/7).
Tak semua kelurahan mengikuti kegiatan ini. Masing-masing kecamatan mengirimkan perwakilannya. Salah satu kelurahan yang mengikuti, ialah Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Paalmerah.
Lurah Lingkar Selatan, Ponimin mengatakan, kegiatan ini bertujuan memperbaiki substansi hukum, struktur hukum dan budaya hukum, melalui pendidikan dan pembinaan di berbagai peraturan perundang-undangan.
"Dengan pembentukan dan pembinaan Kelurahan Sadar Hukum, dapat menjadi salah satu solusi yang mampu memecahkan persoalan-persoalan hukum di dalam masyarakat wilayah," ujarnya.
Sementara itu, Kabag Hukum Setda Kota Jambi, Amirullah mengatakan, pembinaan kelurahan sadar hukum dilaksanakan dalam rangka penciptaan supremasi hukum, dan upaya pemberdayaan masyarakat untuk sadar hukum.
Dirinya juga berharap, ini dapat meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia yang berprilaku, berlandasakan hukum, untuk mewujudkan kesadaran hukum masyarakat akan hak dan kewajibannya sebagai warga Kota Jambi.
"Pembinaan Kelurahan Sadar Hukum bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, mengenai indikator Kelurahan Sadar Hukum yang telah ditetapkan oleh Pemerintah," bebernya.
Harapannya, pihak kelurahan dapat mematuhi aturan yang berlaku. (tav/enn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: