10 Titik Awning Harus Dibongkar
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, JAMBI – Sebanyak 10 titik awning atau kanopi pelaku usaha, yang masih terpasang di atas pedesterian Kelurahan Orang Kayo Hitam (OKH), Kecamatan Pasar, Kota Jambi diminta pihak kelurahan untuk dibongkar.
Lurah OKH, Mery Simbolon mengatakan, ini lantaran di kawasan pedesterian tersebut tidak lagi diizinkan adanya awning, motor, maupun barang-barang dagangan atau peralatan jualan.
“Setelah pedesterian ini dipasang, pimpinan (Wali Kota Jambi, red) meminta agar bisa dimanfaatkan dengan baik oleh pejalan kaki. Maka barang-barang atau yang lainnya tidak dizinkan. Begitu juga dengan awning atau kanopi,” bebernya.
Mery menyebut, pihaknya memberikan waktu hingga minggu depan untuk pembongkaran. Sebab, kata dia ada pelaku usaha yang mengontrak. Sehingga untuk membuang barang bangunan, harus izin dari pemilik bangunan.
“Dari seluruh pelaku usaha yang memasang awning, sudah 60 persen yang melepasnya. Sisanya, kita minta untuk dapat diselesaikan minggu depan. Kepada ketua RT, juga sudah disampaikan dan disurati untuk memberi tahu kepada pelaku-pelaku usaha ini,” jelasnya.
Sementara itu, untuk pelaku usaha yang meletakkan kursi dan meja di depan toko, sehingga menimbulkan kesan semrawut, menurutnya akan diperingatkan dan akan diangkut, jika tidak mengindahkan imbauan dari pemerintah.
“Ada pedagang nasi, jualannya malam hari. Jadi pagi harinya, kursi dan meja diletakkan di depan ruko kosong. Ini kan jadi semrawut dan tidak rapi. Kita imbau dulu supaya tidak diletakkan di sana. Kalau masih juga, bisa diangkut oleh tim Trantib,” tandasnya. (tav/enn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: