Adhie dan Putra Dicokok
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, Jambi - Adhie Nugraha Haryanto (21) dan Aprilian Purnama Putra (21), warga Kelurahan Thehok, Kecamatan Jambi Selatan terpaksa berurusan dengan pihak Kepolisian setelah ketahuan menjadi pengedar ganja. Keduanya diamankan dalam waktu berdekatan, Rabu (30/6) lalu.
Awal penangkapan Adhie dan Putra berawal saat Tim Satresnarkoba Polresta Jambi yang mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di salah satu rumah di perumahan Parma Residence, sering terjadi transaksi jual beli ganja. Berbekal informasi tersebut, tim kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Setelah beberapa saat melakukan pengintaian, tim memastikan bahwa di rumah tersebut benar sering terjadi transaksi ganja. Pada Rabu dini hari, sekitar pukul 00.10, tim melakukan penyergapan dan mengamankan Adhie saat sedang bersantai di rumahnya.
Kasatnarkoba Polresta Jambi, AKP George Alexander Pakke mengatakan bahwa, dari hasil penggeledahan di rumah Adhie, ditemukan sejumlah barang bukti ganja.
“Kita amankan 1 linting ganja dan 1 paket kecil ganja yang terbungkus kertas putih disimpan di kamar yang bersangkutan,” kata AKP George, Minggu (4/6).
Dari hasil introgasi, Adhie rupanya menitipkan ganja dengan ukuran lebih besar kepada Putra di rumahnya, yang tidak jauh dari rumah Adhie. Tim langsung menuju rumah Putra dan mengamankan yang bersangkutan saat sedang bersantai di rumahnya.
“Dari tersangka selanjutnya, kita amankan 1 paket sedang ganja. Jika ditotal berat barang bukti yang kami amankan dalam kasus ini sebanyak 140 gram ganja kering siap pakai,” ungkapnya.
Ia menambahkan, bahwa yang berperan sebagai pengedar adalah Adhie. Sedangkan Putra berperan membantu Adhie dalam menjual ganja. Adhie sengaja menitipkan ganja dalam jumlah besar di rumah Putra agar tidak mengundang kecurigaan dari Kepolisian.
“Saat ini kita sedang selidiki dari mana mreka ini mendapat ganja. Dari keterangan tersangka, sudah keluar identitas yang mengedarkan ganja kepada mereka dan saat ini sedang dalam penyelidikan,” jelasnya.
Kini keduanya ditahan di Mapolresta Jambi. Keduanya dikenakan pasal 114 ayat (1) atau 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (cr02/zen)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: