Terkesan Ada Pembiaran
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, KOTA JAMBI, JAMBI – Hingga kini, penyelesaian atau bentuk eksekusi penegakan Perda Kota Jambi, terkait masih berdirinya ruko di atas drainase di Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Jambi Selatan, masih ditunggu sejumlah pihak. Bahkan, Kamis (18/11) ada aksi di Tugu Keris Siginjai mengenai hal tersebut.
Ada terbentang spanduk bewarna merah dan putih bertuliskan “PEMKOT JAMBI TIDAK BERDAYA MENGEKSEKUSI RUKO DIATAS DRAINASE MILIK PENGUSAHA BESAR JAMBI, IBU SUWARNI... KEMANA SATPOL PP SELAKU PENEGAK PERDA???...”
Salah satu peserta aksi, Toha menyebutkan, aksi yang dilakukan ia bersama rekan-rekannya ini menuntut Pemkot Jambi khususnya Satpol PP selaku penegak Perda untuk dapat segera melakukan tindakan (eskekusi, red) terhadap ruko yang ada di atas drainase tersebut.
“Satpol PP selaku penegak Perda untuk segera membongkar ruko tersebut. Karena sudah menyalahi aturan Perda dan RT/RW,” kata dia. Apalagi, kesalahan tersebut juga sudah tertuang dalam putusan Makhamah Agung. Ia pun menilai, belum dieksekusinya terkesan ada pembiaran.
“Jelas pembiaran. Mungkin ada orang kuat sehingga tidak bisa dieksekusi. Padahal hasil PTUN sudah menolak gugatan. Tapi sekarang bangunan itu masih berdiri kokoh,” kata dia.
Dirinya pun sangat menyayangkan hal tersebut. Satpol PP sebagai penegak Perda, malah terkesan lambat dalam menegakan Perda di Kota Jambi. Sementara itu, tak banyak informasi yang didapat dari Satpol PP Kota Jambi terkait hal itu.
Dari sumber yang didapat menyebutkan, eksekusi ini tidak dapat dilakukan secara sendiri oleh Satpol PP. Melainkan bersama tim terpadu. Diberitakan sebelumnya, Wakil Wali Kota Jambi, Maulana mengatakan, pihaknya sudah memiliki tim untuk menangani persoalan ruko tersebut.
Ruko yang sudah bertahun-tahun berdiri di atas drainase tersebut kata Maulana akan ditindak lanjuti.
“IMB pada ruko tersebut sudah dicabut,” jelasnya. Untuk tindak lanjutnya sebut Maulana, akan ada imbauan pada pemilik ruko tersebut untuk melakukan pembongkaran dan perbaikan.
“Kalau tidak ya tentu akan ada upaya paksa, karena bangunan itu berdiri pada daerah yang tidak semestinya. Iya (dibongkar, red), tahapannya ada teguran 1, 2 dan 3,” jelas Maulana.
Sementara itu terpisah, Suwarni selaku pemilik lahan dan juga pemilik sejumlah ruko tersebut ketika dihubungi melalui telpon seluler mengaku, awal mulanya berdiri ruko tersebut melalui sistem bangun bagi. Ada 24 ruko yang dibangun pada lahan tersebut, dan setengahnya adalah hak Suwarni selaku pemilik lahan.
Mengenai IMB nya sebut Suwarni, Ia tidak mengatahui pasti, karena segala urusan dilakukan oleh pihak yang membangun yakni Charles alias Bobbi Builder. “Si Charles yang mengurus. Itu dulu bangun bagi sistemnya,” katanya.
Suwarni mengaku, memang satu ruko yang berdiri tepat di atas drainse tersebut merupakan bagiannya. Namun kata dia seharusnya itu adalah bagian Charles. Ia pun menyebutkan, bahwa hingga sat ini, ruko-ruko tersebut belum dilakukan serah terima dari Charles ke dirinya.
“Teramasuk kunci saya belum terima dari dia (Charles,red). Saya ini sebenarnya korban. Sekarang yang harus bertanggung jawab ya Charles itu,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: