Polisi Tangkap 2 Pelaku Pembuat Surat Antigen Palsu di Tanjung Priok
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Praktek pembuatan surat keterangan hasil tes usap antigen negatif Covid-19 palsu di Terminal Penumpang Nusantara, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara berhasil dibongkar pihak kepolisian pada Jumat, 29 April 2022.
Dari kasus ini, Polres Pelabuhan Tanjung Periok menangkap seorang laki-laki berinisial BY dan seorang perempuan berinisial AI.
Dalam menjalankan bisnis ini, keduanya berbagi peran, BY merupakan calo tiket di pelabuhan itu, sedangkan si wanita berperan membuat surat keterangan kesehatan.
"Awalnya Kami mengamankan satu orang, lalu kami kembangkan kemudian menjadi dua orang," kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Sang Ngurah Wiratama.
BACA JUGA:Bazaar Ramadan Asian Agri Bantu Warga Dapatkan Migor dengan Harga Terjangkau
BACA JUGA:4 Manfaat Masker Tomat untuk Kesehatan Kulit Wajah, Jerawat Hilang Bikin Glow Up
Adapun BY menawarkan tiket kapal laut kepada calon pemudik dengan harga selangit, berkisar Rp 450 ribu hingga Rp 850 ribu. AI merupakan pegawai salah satu klinik di wilayah Jakarta Utara.
"Tersangka ini lebih sering memanfaatkan situasi penting seperti Natal dan Tahun Baru, maupun momen mudik Lebaran ini," kata Wiratama.
Atas perbuatannya, BY dan AI dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang perbuatan memakai surat palsu, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.(*)
Artikel ini telah tayang di m.jpnn.com dengan judul Pembuat Surat Antigen Palsu di Tanjung Priok Ditangkap, Pelaku Ternyata
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: