Lima ASN di Pemkab Bungo Tersandung Kasus, Ini Kata Kepala BKPSDM Bungo

Lima ASN di Pemkab Bungo Tersandung Kasus, Ini Kata Kepala BKPSDM Bungo

Kepala BKPSDM Muarabungo, Wahyu Sarjono-mai-

MUARABUNGO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Tentu akan ada sanksi tegas yang diberikan terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS), baik ringan hingga berat sesuai dengan kesalahan maupun perbuatan yang tak sesuai aturan yang dilakukan.

Tak terkecuali sanski diberhentikan dari jabatannya, juga akan diberikan jika seorang PNS melakukan tindak pidana dan melanggar hukum yang berlaku.

Seperti yang dialami lima PNS Kabupaten Muarabungo. Kepala BKPSDMD Kabupaten Muarabungo, Wahyu Sarjono menyebutkan, lima PNS tersebut tersandung kasus berbeda.

“Ada lima orang, tiga di antaranya tiga orang narkotika dan dua di antaranya tersandung kasus pencurian dan penggelapan,” kata Wahyu Sarjono.

BACA JUGA:Kepergok Curi Getah, Warga Durianluncuk Ini Nyaris Dihajar Massa

BACA JUGA:Wawako Maulana: Piutang Kemenkes Harus Dibayar

Kata dia, status hukum kelima PNS tersebut telah inkrah di meja persidangan. Selain diberhentikan sementara, mereka juga tidak menerima gaji.

Menurutunya, setiap PNS yang terlibat tindak pidana dan tengah menjalankan proses hukum, maka sesuai ketentuan akan berhentikan sementara. Apabila bersangkutan sedang dalam proses belum inkrah, pemberhentian sementara dan gaji tetap dibayar 50 persen. (mai/zen)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: