Kendaraan dengan Plat Dasar Putih Tulisan Hitam Belum Berlaku, Dirlantas Polda Jambi: Kembalikan ke Asal
Aparat Ditlantas Polda Jambi saat menindak kendaraan dengan plat dasar putih tulisan hitam-ist-Ditlantas Polda Jambi
Kota Jambi, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Belakangan, banyak masyarakat yang memasang plat yang tidak sesuai di kendaraannya. Plat tersebut, beradasar putih dengan tulisan warna hitam. Memang, ada rencana untuk penggunaan plat tersebut.
Tapi, Ditlantas Polda Jambi menegaskan bahwa hal tersebut belum berlaku. Untuk itu, aparat pada Selasa 10 Mei 2022 turun ke jalan untuk menindak pelanggaran tersebut.
Para pengguna kendaraan yang menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai ketentuan, ditilang.
Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi, mengatakan bahwa TNKB merupakan tanda regident kendaraan bermotor. Fungsinya untuk bukti legitimasi pengoperasian kendaraan berupa plat dengan spesifikasi tertentu yang diterbitkan Polri.
BACA JUGA:Honorarium PPS Pilkades di Merangin Paling Lambat Cair Jumat Ini
BACA JUGA:Soal Pensiuan TNI Ngamuk, Pihak BRI Sarolangun Pilih Bungkam
"TNKB atau plat kendaraan itu sudah ada ketentuannya. Mulai dari bahan, warna, ukuran serta hurufnya. Jadi pengendara tidak boleh memasang plat yang tidak sesuai ketentuan," tegas Dhafi.
Dia mengakui, penggunaan TNKB dengan dasar putih bertuliskan hitam sudah banyak beredar di Kota Jambi. Dia menegaskan hal tersebut salah. Karena pemberlakuannya sampai saat ini belum sah.
Dia mengimbau warga yang sudah ikut-ikutan menggunakannya, agar dikembalikan ke asal. “Dasar hitam bertuliskan putih,” kata dia. Untuk penggunaan plat dasar putih tulisan hitam, lanjutnya, masih menunggu jukrah dari Korlantas yang nantinya merujuk pada Peraturan Kapolri.
Dari hasil turun ke jalan oleh Unit 1 Sat PJR Ditlantas Polda Jambi, ada tiga pengendara yang menggunakan TNKB tidak sesuai ketentuan. Satu kendaraan terpaksa dibawa ke Ditlantas karena tidak dapat menunjukkan STNK.
BACA JUGA:Hari Raya Idul Fitri 1433H, Trafik Data Telkomsel Tumbuh Hingga 21 Persen
BACA JUGA:Jadikan Touringmu Lebih Seru Bersama New CB150X
Terpisah, Kasat PJR AKBP Nelson Sianipar, mengatakan bahwa pemeriksaan ini dilakukan agar terpenuhinya persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor.
Kemudian terpenuhinya kelengkapan dokumen registrasi dan identifikasi pengemudi dan kendaraan bermotor serta dokumen perizinan dan kelengkapan kendaraan bermotor angkutan umum.
"Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat, untuk tidak mencoba coba menggunakan TNKB dengan warna dasar putih dan tulisan hitam, karena tidak sesuai ketentuan. Jika ditemukan akan dilakukan penindakan sesuai UU no 22 Thn 2009 pasal 280,” lanjut Nelson. (dra)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: